Tuesday, 4 August 2026
BREAKING
BERITA

DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Terkait Penggantian Kapolri

Oleh Emanuel August 4, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa hingga kini belum menerima surat resmi dari Istana Negara terkait rencana pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi berbagai spekulasi yang beredar di publik.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, pada Senin (17/6/2024), menyatakan, “Sampai hari ini, Komisi III belum menerima Surpres (Surat Presiden) dari Istana terkait pergantian Kapolri.” Ia menambahkan bahwa informasi mengenai hal tersebut masih bersifat isu dan belum ada dasar hukum yang jelas.

Arteria Dahlan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Kami mohon kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan isu-isu bohong. Tetap tenang dan jangan terpancing,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya menunggu informasi resmi dari lembaga negara yang berwenang.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa proses pergantian Kapolri merupakan kewenangan Presiden. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengajukan calon pengganti Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Pengajuan ini harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk penerbitan Surpres.

Tanpa adanya Surpres dari Presiden, maka belum ada langkah lebih lanjut yang bisa dilakukan oleh DPR terkait pergantian pucuk pimpinan Polri. Komisi III DPR, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, akan menjadi mitra kerja dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri apabila surat resmi telah diterima dari Istana.

Arteria Dahlan juga mengingatkan bahwa segala bentuk spekulasi yang beredar di media sosial atau sumber tidak resmi lainnya sebaiknya disikapi dengan bijak. Ia berharap agar pihak-pihak yang menyebarkan isu tidak berdasar dapat menghentikan kegiatannya demi menjaga stabilitas dan ketenangan publik.

Bagikan: Facebook X WhatsApp