Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah telah mencapai kata sepakat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada hari ini, Selasa (19/12/2023), dan membuka jalan bagi RUU tersebut untuk segera diajukan ke Sidang Paripurna.
Dengan disepakatinya RUU PFII, langkah selanjutnya adalah membawa dokumen ini ke forum yang lebih luas untuk mendapatkan persetujuan akhir dari seluruh anggota DPR. Keputusan ini merupakan puncak dari proses pembahasan yang telah berjalan, menandai kemajuan signifikan dalam upaya memperkuat sektor finansial internasional Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakkir, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif. Ia berharap RUU PFII dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan tersebut, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan infrastruktur finansial Indonesia. Menurutnya, RUU PFII ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan pusat finansial internasional di Tanah Air.
“Ini adalah langkah penting untuk kita bisa menjadikan Indonesia sebagai pusat finansial internasional yang kompetitif. Kita berharap dengan disahkannya RUU ini, akan ada banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan persnya usai rapat.
RUU PFII sendiri telah melalui berbagai tahapan pembahasan sejak diajukan oleh Pemerintah. Beberapa poin krusial yang menjadi fokus dalam pembahasan antara lain terkait pengaturan kelembagaan PFII, kewenangan, serta mekanisme operasionalnya. Selain itu, RUU ini juga mengatur insentif-insentif yang akan diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang beroperasi di PFII.
Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, menambahkan bahwa RUU PFII ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi para pelaku industri keuangan global. “Kami optimis RUU ini akan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Dengan disepakatinya RUU PFII di tingkat Komisi XI, diharapkan proses selanjutnya di Sidang Paripurna dapat berjalan lancar dan segera menghasilkan undang-undang yang mengikat. Hal ini menjadi angin segar bagi upaya Indonesia untuk bertransformasi menjadi salah satu pusat keuangan terkemuka di kawasan Asia Pasifik.
