Thursday, 3 September 2026
BREAKING
BERITA

Dominasi Pajak 70% dalam APBN: Mengurai Ketakutan Publik dan Mendesak Edukasi Pajak

Oleh Emanuel September 3, 2026 55 minutes lalu 0 komentar

Penerimaan negara dari sektor pajak mendominasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan porsi mencapai 70 persen. Angka ini menunjukkan betapa krusialnya peran pajak dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Namun, di balik besarnya kontribusi tersebut, masih tersisa ketakutan dan keengganan di kalangan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Dominasi pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara bukanlah hal baru. Data menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga subsidi, bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak. Tanpa penerimaan pajak yang optimal, keberlangsungan program-program vital tersebut akan terancam.

Meskipun demikian, fenomena ketakutan masyarakat terhadap pajak masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Berbagai faktor diduga menjadi penyebabnya, mulai dari kompleksitas peraturan perpajakan yang dirasa memberatkan, minimnya pemahaman mengenai manfaat pajak bagi kehidupan sehari-hari, hingga pengalaman kurang menyenangkan dalam berinteraksi dengan sistem perpajakan. Ada pula persepsi bahwa pajak yang dibayarkan tidak sepenuhnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang memadai.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pernah menekankan pentingnya edukasi pajak sejak dini. Ia menyatakan, “Pentingnya edukasi pajak harus terus digalakkan agar masyarakat memahami kewajiban dan haknya. Pemahaman yang baik akan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa akar masalah ketakutan publik terhadap pajak dapat diatasi melalui peningkatan literasi perpajakan.

Edukasi yang efektif tidak hanya berhenti pada pemahaman teoritis mengenai undang-undang perpajakan, tetapi juga harus mampu menunjukkan secara konkret bagaimana pajak berkontribusi pada pembangunan. Melalui kampanye yang lebih masif dan pendekatan yang lebih humanis, pemerintah perlu berupaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Sosialisasi mengenai manfaat pajak dalam pembangunan daerah, program kesejahteraan sosial, dan pelayanan publik lainnya diharapkan dapat mengubah persepsi negatif menjadi positif.

Lebih lanjut, reformasi birokrasi dan penyederhanaan prosedur perpajakan menjadi langkah krusial lainnya. Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta transparansi dalam penggunaan dana pajak, akan sangat membantu dalam mengurangi keraguan dan ketakutan masyarakat. Dengan demikian, target penerimaan pajak yang lebih besar dapat tercapai bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat yang didasari oleh pemahaman dan kepercayaan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp