JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengumumkan perpanjangan program bantuan pangan untuk periode Juli hingga September 2026, yang akan menyasar 33,24 juta penerima. Langkah strategis ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun yang dirancang untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada paruh kedua tahun 2026, di tengah bayang-bayang ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perpanjangan bantuan pangan ini akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut, mencakup Juli, Agustus, dan September 2026. Alokasi anggaran khusus untuk program bantuan pangan ini diperkirakan mencapai Rp17,54 triliun. "Bantuan pangan ini dilanjutkan tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September untuk 33,24 juta penerima," ujar Airlangga dalam Taklimat Media Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Semester II Tahun 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Selain bantuan pangan pokok, pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Salah satu fokus utama dalam SPHP adalah pemberian subsidi kedelai bagi para perajin tahu dan tempe. Subsidi ini akan diberikan sebesar Rp2.000 per kilogram dengan kuota yang ditetapkan mencapai 250 ribu ton. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya produksi bagi UMKM pangan yang krusial bagi ketahanan pangan nasional.
Airlangga menegaskan bahwa serangkaian kebijakan stimulus ini diambil sebagai langkah proaktif untuk menjaga aktivitas ekonomi domestik agar tetap berjalan stabil. Selain itu, pemerintah juga perlu mengantisipasi berbagai risiko eksternal yang mungkin timbul akibat dinamika ekonomi global yang fluktuatif. "Kita perlu terus menjaga ekonomi domestik dan juga harus jaga dengan langkah-langkah proaktif untuk mencegah dan mengantisipasi risiko eksternal yang mungkin muncul," tuturnya.
Paket stimulus ekonomi semester II 2026 tidak hanya berhenti pada bantuan pangan. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran signifikan untuk insentif transportasi, yang ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat, terutama pada periode libur sekolah dan Natal-Tahun Baru (Nataru). Insentif ini mencakup diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tarif dasar kapal Pelni sebesar 30 persen, pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP, serta fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi berjadwal.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, merinci jadwal pemberian diskon transportasi tersebut. Diskon tiket kereta api selama libur sekolah akan berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu, diskon tarif dasar kapal Pelni akan berlangsung dari 20 Juni hingga 15 Agustus 2026. Menjelang akhir tahun, untuk periode Natal dan Tahun Baru, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen dijadwalkan mulai 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027. Diskon tarif dasar kapal Pelni akan diberikan mulai 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. "Total anggaran untuk insentif dan diskon transportasi selama dua momentum besar baik libur sekolah dan Nataru adalah sebesar Rp1,54 triliun," ungkap Dudy.
Selain itu, pemerintah juga terus berinvestasi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program magang dan pelatihan vokasi nasional. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa program magang nasional angkatan kedua pada tahun 2026 menargetkan partisipasi 150 ribu peserta. Program pelatihan vokasi sendiri dirancang untuk menjangkau 220 ribu peserta, termasuk 50 ribu pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Secara keseluruhan, total anggaran stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk semester II 2026 mencapai Rp26,34 triliun. Rinciannya meliputi insentif transportasi sekitar Rp2,04 triliun, program magang dan vokasi sebesar Rp6,26 triliun, serta bantuan pangan yang mencapai Rp18,04 triliun. Dengan berbagai stimulus yang komprehensif ini, pemerintah optimis dapat menjaga konsumsi rumah tangga dan menggerakkan aktivitas ekonomi domestik. Harapannya, langkah-langkah ini akan berkontribusi signifikan dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional pada paruh kedua tahun 2026. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah tantangan global yang dinamis.











