Wednesday, 2 September 2026
BREAKING
BERITA

Delapan WNI Diduga Bergabung dengan Tentara Rusia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Oleh Emanuel September 2, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga telah bergabung dengan tentara Rusia kini berpotensi kehilangan status kewarganegaraan mereka. Pemerintah Indonesia sedang dalam proses verifikasi mendalam terkait informasi ini.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah menerima laporan mengenai keterlibatan delapan WNI tersebut dengan pasukan militer Rusia. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan mereka terhadap undang-undang kewarganegaraan Indonesia, yang kemungkinan besar dilanggar dengan tindakan tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa proses verifikasi tengah dilakukan. Ia menyatakan, “Kami sedang memverifikasi kabar tersebut. Ada mekanisme yang harus kami ikuti.” Penegasan ini disampaikan Judha dalam sebuah konferensi pers pada hari Selasa (2/4/2024).

Lebih lanjut, Judha menjelaskan bahwa apabila terbukti benar, delapan WNI tersebut dapat dikenakan sanksi pencabutan kewarganegaraan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. “Jika terbukti, tentu akan ada sanksi sesuai dengan UU Kewarganegaraan,” tegas Judha.

UU Kewarganegaraan Indonesia mengatur secara ketat mengenai larangan bagi warga negara untuk bergabung dengan angkatan bersenjata asing, kecuali atas persetujuan Presiden. Tindakan bergabung dengan tentara negara lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kehilangan kewarganegaraan.

Saat ini, otoritas Indonesia masih berupaya mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi informasi yang beredar. Proses verifikasi ini krusial untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum kewarganegaraan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp