Danantara Perketat Pengawasan LHKPN Pejabat BUMN demi Cegah Praktik Korupsi

Danu Ilham

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara kini mengambil langkah tegas. Mereka memperketat pengawasan pelaporan LHKPN bagi seluruh pimpinan perusahaan pelat merah.

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas perusahaan. Pengawasan ketat dilakukan guna memastikan transparansi serta mencegah potensi rasuah di masa depan.

Langkah ini diambil setelah Dony melakukan audiensi dengan KPK di Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 bersama pihak terkait.

Dony memastikan dirinya akan mengontrol langsung ketaatan pelaporan harta kekayaan tersebut. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi jajaran yang tidak patuh aturan.

Seluruh pimpinan BUMN serta Danantara Sumberdaya Indonesia wajib menyetorkan laporan tepat waktu. Kepatuhan ini menjadi instrumen krusial dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang akuntabel.

Transformasi BUMN ke depan menuntut batasan koridor yang jelas dan tegas. Hal ini penting untuk meminimalisir celah penyalahgunaan wewenang di lingkungan perusahaan negara.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti masih adanya keterlambatan penyampaian laporan. Sejumlah jajaran manajemen BUMN tercatat belum menuntaskan kewajiban administratif hingga akhir Juni.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, memberikan respons keras. Pihaknya telah menyurati stakeholder terkait agar segera memberikan sanksi bagi pihak yang lalai.

Sanksi bagi pegawai BUMN akan disesuaikan dengan aturan internal masing-masing perusahaan. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

KPK memastikan koordinasi terus berjalan intensif dengan pihak Danantara. Upaya ini dilakukan untuk menertibkan seluruh pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporannya.

Berdasarkan catatan KPK, posisi per akhir Juni masih ditemukan manajemen BUMN yang belum melapor. Padahal, batas waktu pelaporan seharusnya sudah terpenuhi sejak 31 Maret 2026.

Kolaborasi antara Danantara dan KPK diharapkan mampu meningkatkan kesadaran integritas pejabat BUMN. Penegakan aturan ini menjadi sinyal kuat bahwa transparansi kini menjadi prioritas utama.

Ke depannya, Danantara berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan ini secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah korupsi dalam pengelolaan aset negara.

Publik kini menanti ketegasan nyata dari pengelola BUMN dalam menindak jajaran yang abai. Kepatuhan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata komitmen antikorupsi pejabat publik.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All