Cindy Monica Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Lindungi Pasar Tradisional dari Ekspansi Modern

Danu Ilham

Eksistensi pasar tradisional di wilayah adat kini berada dalam ancaman serius akibat gempuran modernisasi yang masif.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Cindy Monica, secara tegas mendorong penguatan perlindungan bagi pasar tradisional dalam RUU Masyarakat Hukum Adat.

Ia menilai pasar bukan sekadar tempat transaksi jual beli, melainkan ruang interaksi sosial dan pelestarian kearifan lokal.

Bagi masyarakat adat, pasar tradisional merupakan akar identitas budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Cindy menegaskan bahwa investasi dan modernisasi tidak boleh mengorbankan hak ekonomi serta ruang hidup masyarakat adat setempat.

Negara wajib hadir memberikan payung hukum agar ekonomi lokal tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern yang tidak terkendali.

Politikus Partai NasDem ini mengkritisi pembangunan pusat perbelanjaan modern yang sering masuk tanpa melibatkan persetujuan warga setempat.

Menurutnya, pembangunan yang mengabaikan ekosistem budaya berisiko mematikan ekonomi rakyat yang menjadi penopang hidup penduduk asli.

Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat memuat aturan tegas mengenai persetujuan masyarakat sebelum pembangunan dimulai.

Setiap entitas bisnis wajib mendapatkan izin dari masyarakat adat agar pembangunan tidak menjadi bumerang bagi kesejahteraan penduduk asli.

Edukasi mengenai dampak sosial dan budaya harus diutamakan agar pembangunan tetap selaras dengan kepentingan warga di wilayah tersebut.

Perlindungan dalam RUU ini tidak boleh hanya terbatas pada tanah ulayat, ritual, maupun bentuk kesenian adat saja.

Aktivitas ekonomi tradisional yang telah menyatu sebagai identitas budaya juga harus mendapatkan jaminan perlindungan dari pihak berwenang.

Negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan generasi muda tidak kehilangan ruang hidup budayanya akibat pergeseran paksa.

Pembangunan yang ideal harus berpihak pada keberlanjutan budaya lokal agar tetap mampu bertahan di tengah arus globalisasi.

RUU ini diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang menjamin hak masyarakat adat dalam menentukan masa depan wilayahnya sendiri.

Dengan adanya payung hukum yang kuat, pasar tradisional diharapkan tetap menjadi pusat ekonomi rakyat yang berdaulat dan terjaga.

Langkah ini menjadi upaya nyata untuk menjaga keseimbangan antara modernisasi ekonomi dengan pelestarian akar budaya masyarakat adat.

Cindy optimistis bahwa kebijakan yang inklusif akan membawa keadilan bagi masyarakat adat di seluruh penjuru Indonesia.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All