Tuesday, 4 August 2026
BREAKING
HIBURAN

Cha Eun-woo Ajukan Banding Pajak 13 Miliar Won Meski Telah Lunas Pembayaran

Oleh Danu Eko August 4, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Aktor dan penyanyi Cha Eun-woo dikabarkan mengajukan banding atas penetapan pajak sebesar 13 miliar won (sekitar Rp163 miliar) di Korea Selatan, meskipun ia telah melunasi seluruh kewajiban pajaknya. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik langkah hukum yang ditempuh oleh idola K-Pop ternama tersebut.

Menurut laporan media Korea, Cha Eun-woo, yang merupakan anggota grup ASTRO, mengajukan banding melalui perwakilannya. Meskipun jumlah pajak yang ditetapkan telah dibayar lunas, proses banding tetap dilanjutkan. Detail spesifik mengenai alasan keberatan Cha Eun-woo terhadap penetapan pajak tersebut belum diungkapkan secara rinci kepada publik.

Pihak agensi Cha Eun-woo, Fantagio, telah mengonfirmasi adanya pengajuan banding ini. Dalam sebuah pernyataan resmi, Fantagio menjelaskan bahwa klien mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak yang diminta. Namun, mereka juga menegaskan bahwa proses banding sedang berjalan untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang dipermasalahkan.

“Cha Eun-woo telah menyelesaikan pembayaran penuh atas pajak yang diminta. Saat ini, kami sedang dalam proses mengajukan banding untuk mengklarifikasi lebih lanjut terkait hal ini,” ujar perwakilan Fantagio, seperti dikutip dari berbagai sumber. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa ada ketidaksepakatan atau keberatan terhadap dasar perhitungan atau penetapan jumlah pajak tersebut, meskipun pembayaran telah dilakukan.

Insiden ini menjadi sorotan mengingat status Cha Eun-woo sebagai figur publik yang memiliki pengaruh besar di industri hiburan Korea Selatan. Kewajiban pajak yang besar ini, bahkan setelah dibayar lunas, memicu diskusi di kalangan penggemar dan publik mengenai transparansi dan prosedur perpajakan yang berlaku.

Pihak berwenang pajak di Korea Selatan belum memberikan komentar resmi terkait kasus spesifik yang melibatkan Cha Eun-woo. Namun, proses banding pajak di Korea Selatan umumnya memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan keberatan jika mereka merasa ada kekeliruan dalam penetapan jumlah pajak, meskipun pembayaran telah dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan akurasi dalam sistem perpajakan.

Pengajuan banding ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai duduk perkara penetapan pajak 13 miliar won tersebut. Perkembangan selanjutnya dari proses banding ini akan terus dipantau untuk memberikan informasi terbaru kepada publik.

Bagikan: Facebook X WhatsApp