Thursday, 6 August 2026
BREAKING
POLITIK

Bos Tambang Akui Suap Rp1 Miliar ke Mantan Ketua Ombudsman untuk Pengaturan LHP

Oleh Danu Ilham August 6, 2026 52 minutes lalu 0 komentar

Direktur PT DSM, Tjia Peng Tjoan, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (13/6/2024), mengakui telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan terhadap perusahaan.

Pengakuan Tjia Peng Tjoan ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap yang menyeretnya. Ia membenarkan adanya penyerahan uang tersebut kepada Hery Susanto pada waktu Hery masih menjabat sebagai Ketua Ombudsman.

Dalam kesaksiannya, Tjia Peng Tjoan menjelaskan bahwa uang Rp1 miliar itu diserahkan secara bertahap. Ia mengklaim uang tersebut diberikan agar LHP yang dikeluarkan oleh Ombudsman terkait PT DSM tidak memberatkan perusahaannya. “Saya memberikan uang itu agar LHP tidak memberatkan PT DSM,” ujar Tjia Peng Tjoan saat memberikan keterangan di persidangan.

Uang suap tersebut diduga diserahkan melalui perantara. Tjia Peng Tjoan menyebutkan bahwa dirinya tidak langsung bertemu dengan Hery Susanto untuk memberikan uang tersebut, melainkan melalui orang lain. Namun, ia tetap mengakui bahwa uang itu ditujukan untuk Hery Susanto.

Pihak penuntut umum kemudian mendalami keterangan Tjia Peng Tjoan mengenai aliran dana tersebut. Pertanyaan-pertanyaan diajukan untuk mengklarifikasi detail penyerahan uang dan peran Hery Susanto dalam pengaturan LHP. Hakim juga turut mengkonfirmasi pengakuan Tjia Peng Tjoan terkait jumlah uang dan tujuannya.

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian mengungkap dugaan adanya praktik suap dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman. Pemberian uang kepada pejabat publik untuk memengaruhi hasil pemeriksaan merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dan mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pengakuan Tjia Peng Tjoan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian di persidangan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Bagikan: Facebook X WhatsApp