Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif baru untuk proses pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, yang secara resmi menaikkan biaya dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan.
Peraturan baru ini mulai berlaku efektif, mengubah besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap WNA yang mengajukan permohonan naturalisasi. Kenaikan ini merupakan penyesuaian dari tarif lama yang telah berlaku sebelumnya.
Meskipun PP Nomor 30 Tahun 2026 telah diterbitkan, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik kenaikan tarif naturalisasi ini. Namun, secara umum, penyesuaian biaya layanan publik seringkali dilakukan untuk menyelaraskan dengan kondisi ekonomi terkini atau untuk menutupi biaya operasional pelayanan yang mungkin meningkat.
Proses naturalisasi sendiri merupakan salah satu jalur bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Jalur ini biasanya ditempuh oleh mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan dan menunjukkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya perubahan tarif ini, para calon WNI perlu mempersiapkan diri dengan besaran biaya yang baru. Kenaikan sebesar Rp25 juta dari tarif lama diharapkan dapat diantisipasi oleh para pemohon.
