Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pelimpahan ini menandai langkah maju dalam proses hukum, dengan agenda persidangan yang diharapkan segera bergulir.
Upaya pemberantasan praktik pungli di sektor energi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum. Penyidik dari Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap tiga individu yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Ketiga tersangka tersebut, yang identitasnya belum dirilis secara rinci oleh pihak kepolisian, diduga telah melakukan tindakan pungli terkait perizinan dan layanan di Dinas ESDM Jatim. Modus operandi yang dilakukan para tersangka masih dalam pendalaman, namun diduga melibatkan pemungutan biaya di luar ketentuan resmi.
Sementara itu, proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya kini memiliki waktu untuk meneliti kelengkapan berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada ketiga tersangka ini. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pungli di Dinas ESDM Jatim. “Kami masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk tersangka lainnya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahardiansyah, beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik pungli di dinas tersebut. Tim Saber Pungli bersama dengan kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Diharapkan dengan dilimpahkannya berkas ini, proses penegakan hukum terhadap praktik pungli dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera. Kejari Surabaya berkomitmen untuk menindaklanjuti berkas ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan.
