Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi adanya tambahan anggaran operasional sebesar Rp1 miliar yang dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Alokasi dana ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan praktik penyelundupan.
Menurut Purbaya, penambahan anggaran ini secara spesifik ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional DJBC. “Kita memberikan tambahan anggaran untuk operasional DJBC, kurang lebih Rp1 miliar,” ujar Purbaya di Jakarta pada Selasa, 23 Januari 2024.
Purbaya menambahkan bahwa anggaran tambahan tersebut akan digunakan untuk meningkatkan efektivitas DJBC dalam menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam mengamankan perbatasan negara dari masuknya barang-barang ilegal. Fokus utama pengawasan adalah pada upaya pemberantasan penyelundupan.
Pemerintah menyadari pentingnya peran Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Penyelundupan, baik barang konsumsi maupun barang terlarang lainnya, dapat merugikan perekonomian negara dan berpotensi mengancam ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kapabilitas operasional Bea Cukai menjadi prioritas.
Dengan adanya tambahan anggaran ini, diharapkan DJBC dapat lebih leluasa dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan operasionalnya. Ini mencakup peningkatan sarana dan prasarana, pelatihan personel, serta pemanfaatan teknologi dalam proses pengawasan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan deteksi dini dan respons cepat terhadap potensi praktik penyelundupan di berbagai titik masuk negara.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memberantas berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai. Penguatan DJBC bukan hanya sekadar peningkatan anggaran, tetapi juga merupakan investasi dalam menjaga kedaulatan negara dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
