Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial SS alias RAS yang telah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkatnya. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Kamis (18/6) dini hari, mengakhiri pelarian pelaku yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO) Bareskrim Polri. Tindak pidana bejat ini diduga telah dilakukan pelaku berulang kali terhadap anak angkat istrinya yang masih berusia 11 tahun. Aksi pencabulan tersebut dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, termasuk Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan, dengan rentang waktu dari Juli 2024 hingga Juli 2025.
Penangkapan SS alias RAS berawal dari informasi intelijen yang berhasil dihimpun oleh Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, pada Rabu (17/6) malam. Informasi tersebut mengindikasikan keberadaan pelaku di wilayah Bogor. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Petugas melakukan observasi dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar area hotel untuk memastikan kebenaran informasi mengenai keberadaan pelaku.
Setelah melalui proses penyelidikan awal, tim mendapatkan konfirmasi bahwa tersangka memang tengah menginap di sebuah kamar hotel bersama keluarganya. Pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.10 WIB, pelaku terdeteksi kembali ke hotel. Tim gabungan, yang telah berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, serta melibatkan pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat, kemudian melakukan langkah penindakan. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti.
Pasca penangkapan, tersangka SS alias RAS langsung dibawa ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri akan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara detail modus operandi serta kronologi lengkap kasus pencabulan tersebut.
Dalam operasi penangkapan ini, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu unit kendaraan roda empat, beberapa unit telepon seluler, dokumen identitas, serta kartu perbankan. Barang-barang ini diharapkan dapat memberikan petunjuk tambahan dalam proses penyidikan.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat perlindungan bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Dukungan terhadap korban dan keluarga, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, menjadi kunci utama dalam pemberantasan kejahatan terhadap anak.
Kasus pencabulan anak angkat ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat pelaku seharusnya menjadi sosok pelindung bagi anak yang diasuhnya. Hubungan kekerabatan yang seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan dan kasih sayang justru dinodai oleh tindakan keji. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa depan.
Meskipun pelaku telah berhasil diamankan, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk diajukan ke persidangan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana serupa agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang.
Kombes Teuku Arsya menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang disita, beserta tersangka, telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.











