Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa produk tabung gas berlabel N2O Whip Pink yang beredar di pasaran secara tegas dikategorikan sebagai gas medis untuk keperluan anestesi, bukan sebagai bahan baku pangan.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, pada Selasa (26/3/2024). Menurutnya, produk tersebut memiliki peruntukan spesifik yang harus dipatuhi.
“Produk ini adalah gas medis, bukan untuk bahan pangan,” ujar Brigjen Pipit Rismanto. Ia menekankan bahwa penggunaan gas N2O Whip Pink harus sesuai dengan fungsinya di dunia medis, terutama untuk keperluan anestesi.
Lebih lanjut, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan bahwa peredaran gas N2O Whip Pink saat ini tengah menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaannya. Pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya praktik ilegal yang mengarah pada penimbunan atau pengalihan fungsi gas medis tersebut menjadi bahan yang tidak semestinya.
“Kami sedang mendalami, apakah ada penimbunan, apakah ada penyalahgunaan, atau ada indikasi lain terkait peredaran produk ini,” tambahnya.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan produk medis yang dapat membahayakan masyarakat. Pengawasan terhadap peredaran gas N2O Whip Pink akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
