Thursday, 3 September 2026
BREAKING
BERITA

Bank JTrust Klarifikasi Alih Tagih Utang Rp50 Miliar

Oleh Emanuel September 3, 2026 60 minutes lalu 0 komentar

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) angkat bicara terkait heboh utang senilai Rp50 miliar yang melibatkan PT Delapan Cahaya Timur. Bank JTrust menegaskan bahwa hak tagih atas PT Delapan Cahaya Timur telah dialihkan secara sah kepada entitas lain.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Bank JTrust, pengalihan hak tagih tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 30 September 2019. Pihak yang kini memegang hak tagih tersebut adalah PT JTrust Investments Indonesia.

Penjelasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang beredar mengenai adanya somasi terkait utang sebesar Rp50 miliar tersebut. Bank JTrust ingin memastikan bahwa informasi yang beredar adalah akurat dan sesuai dengan fakta yang ada.

Dengan adanya pengalihan hak tagih ini, PT Delapan Cahaya Timur kini memiliki kewajiban kepada PT JTrust Investments Indonesia, bukan lagi kepada PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan portofolio dan aset yang dilakukan oleh grup JTrust.

Pihak Bank JTrust juga mengimbau agar segala komunikasi dan penanganan terkait utang tersebut dilakukan melalui PT JTrust Investments Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan proses penyelesaian utang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp