Monday, 7 September 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Balik Nama Kendaraan Lintas Samsat Gratis: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Oleh Emanuel September 7, 2026 49 minutes lalu 0 komentar

Proses balik nama kendaraan bermotor bekas yang berpindah domisili antar Samsat kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama (BBN). Kebijakan ini berlaku bagi pemilik yang ingin memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain, memberikan kemudahan dan keringanan biaya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, menegaskan bahwa penghapusan BBN ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. “Bea balik nama kendaraan dihapuskan, ini kan bagus sekali untuk masyarakat,” ujar Firman pada Rabu, 10 Januari 2024.

Untuk melakukan balik nama kendaraan lintas Samsat, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Pertama, bukti pembelian kendaraan, seperti kuitansi pembelian yang ditandatangani penjual dan pembeli, serta dibubuhi materai. Dokumen ini penting sebagai bukti sah kepemilikan baru.

Selanjutnya, siapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta fotokopinya. STNK yang masih berlaku adalah syarat mutlak. Jangan lupa juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Keabsahan BPKB menjadi penentu utama kepemilikan kendaraan.

Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi, wajib disertakan. Jika pemilik baru adalah badan usaha, maka diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses balik nama ini juga memerlukan Surat Keterangan (Dispendukcapil) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk memastikan data kependudukan sesuai. Terakhir, siapkan juga surat pernyataan dari pemilik lama yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah dijual kepada pembeli baru. Surat pernyataan ini juga perlu dibubuhi materai.

Dengan kelengkapan dokumen tersebut, pemilik kendaraan dapat mengajukan proses balik nama di kantor Samsat sesuai dengan domisili baru. Penghapusan Bea Balik Nama ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan mereka, sehingga data kepemilikan kendaraan selalu akurat dan terkini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp