Saturday, 29 August 2026
BREAKING
TEKNOLOGI

Aturan Baru Kominfo: Sisa Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus

Oleh Herfansyah August 29, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan aturan baru yang melarang operator telekomunikasi untuk menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak-hak konsumen telekomunikasi di Indonesia.

Sebelumnya, banyak pelanggan mengeluhkan sisa kuota internet yang masih tersisa namun tiba-tiba hangus ketika masa berlaku paket habis. Menkominfo menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan lagi seiring berlakunya aturan baru ini.

Selain larangan penghangusan sisa kuota, operator juga dilarang membebankan biaya tambahan yang tidak jelas kepada pelanggan. “Pelanggan tidak boleh dikenakan biaya tambahan dan kuota yang tersisa harus bisa digunakan hingga batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya.

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pengguna layanan internet di Tanah Air. Dengan adanya regulasi ini, konsumen tidak akan lagi merasa dirugikan oleh praktik operator yang selama ini kerap menimbulkan keresahan.

Menkominfo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan baru ini. “Kami akan terus memantau implementasi aturan ini dan menindak tegas operator yang tidak patuh,” ujar Budi Arie. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi dan perlindungan konsumen.

Bagikan: Facebook X WhatsApp