Wednesday, 19 August 2026
BREAKING
DUNIA

AS Sanksi Pejabat ICC, Ancaman Trump ‘Dismantle Brick by Brick’ Kembali Mengemuka

Oleh Rini Widiyarti August 19, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Amerika Serikat mengumumkan sanksi baru terhadap sejumlah pejabat di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah ini menegaskan kembali ancaman mantan Presiden Donald Trump yang bertekad membongkar institusi peradilan internasional tersebut.

Sanksi yang dijatuhkan mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan bagi individu-individu yang ditargetkan. Keputusan ini diambil karena AS menuduh ICC melakukan penyelidikan yang tidak berdasar terhadap personel Amerika dan sekutunya.

Pemerintahan Trump sebelumnya telah menyuarakan penolakan keras terhadap yurisdiksi ICC. Pada Maret 2019, mantan Presiden Trump mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap ICC, bahkan menyatakan akan membongkar mahkamah tersebut “batu demi batu” (brick by brick). Ancaman ini kembali relevan dengan pengumuman sanksi baru ini.

Langkah AS ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia dan negara-negara yang mendukung ICC. Mereka berpendapat bahwa sanksi tersebut merupakan upaya pelemahan terhadap sistem peradilan internasional yang krusial untuk akuntabilitas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

ICC sendiri didirikan pada tahun 2002 dengan tujuan untuk mengadili individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Mahkamah ini beroperasi berdasarkan prinsip komplementaritas, yang berarti hanya akan mengambil alih kasus jika negara tidak mampu atau tidak mau melakukan penuntutan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp