Seorang anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berinisial SA, berusia 20 tahun, menjadi korban pencurian sepeda motor saat berkunjung ke rumah orang tuanya di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (20/6) itu berujung pada penangkapan dua pelaku oleh pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian ini bermula ketika SA sedang menjalani pelatihan di Kopassus Cijantung. Ia kemudian meminjam motor milik seorang teman untuk keperluan pulang ke rumah orang tuanya di Cakung. Setibanya di kediaman orang tuanya pada sekitar pukul 17.00 WIB, SA memarkirkan motor tersebut di depan rumah dengan posisi terkunci setang.
Setelah memarkirkan kendaraannya, SA segera masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 18.30 WIB, saat ia kembali ke depan rumah, SA terkejut mendapati motor yang dipinjamnya telah hilang. Kejadian ini segera dilaporkan kepada orang tuanya.
Upaya awal dilakukan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria yang melintas dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Petunjuk dari rekaman CCTV ini menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk melakukan pengejaran.
Berbekal informasi dari rekaman CCTV dan sistem GPS yang terpasang pada sepeda motor korban, tim kepolisian bergerak cepat. Pengejaran membuahkan hasil pada Sabtu malam, 20 Juni 2020, sekitar pukul 21.35 WIB. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H di Jalan Pahlawan, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Saat pelaku H diamankan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Penggeledahan terhadap pakaian yang dikenakan H membuahkan hasil berupa ditemukannya satu buah kunci letter T, dua buah mata kunci, serta dua buah kunci magnet. Alat-alat ini diduga kuat merupakan perlengkapan para pelaku kejahatan jalanan.
Di hadapan petugas, pelaku H mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik SA. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya berencana menjual kendaraan curian tersebut kepada seorang penadah bernama Sikin yang berasal dari Karawang. Keduanya telah sepakat untuk bertransaksi di sekitar pintu keluar Tol Bekasi Timur dengan harga Rp2,5 juta.
Mendapatkan informasi mengenai penadah, tim kepolisian segera bergerak untuk melakukan pelacakan terhadap Sikin. Upaya pengejaran ini juga berhasil membuahkan hasil. Sikin berhasil diringkus di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada hari yang sama, sekitar pukul 23.50 WIB. Penangkapan Sikin ini menegaskan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah tersebut.
Saat ini, kedua pelaku, H dan Sikin, beserta barang bukti berupa sepeda motor curian telah dibawa ke Polsek Cakung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang mungkin terjadi di wilayah hukum Jakarta Timur maupun sekitarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 591 KUHP, yang mengatur mengenai pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan mereka, meskipun berada di lingkungan yang relatif aman. Penggunaan kunci ganda dan memperhatikan area parkir menjadi langkah pencegahan yang krusial. Selain itu, keberadaan CCTV di lingkungan permukiman juga terbukti efektif dalam membantu proses penyelidikan kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti.











