Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengusulkan sebuah perubahan signifikan terkait sistem parkir di wilayahnya. Wacana tersebut adalah menggratiskan parkir di tepi jalan, yang kemudian diimbangi dengan penyesuaian pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Usulan ini muncul dilatarbelakangi oleh pandangan bahwa kondisi parkir di Surabaya saat ini masih dinilai carut-marut. Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengelolaan parkir yang belum optimal.
Menurut Agoeng, mekanisme parkir tepi jalan yang berlaku saat ini seringkali menimbulkan berbagai persoalan. “Di lapangan itu carut-marut, saya lihat. Parkir liar itu masih banyak sekali,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya pada Rabu (24/1/2024).
Ia menambahkan bahwa dengan membebaskan biaya parkir di tepi jalan, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya. “Kalau tidak ada pungutan resmi, masyarakat akan parkir di mana saja, tidak tertib. Makanya kami usulkan kalau bisa parkir tepi jalan itu gratis,” jelas Agoeng.
Untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan, DPRD mengusulkan agar pemerintah kota dapat menjajaki kemungkinan peningkatan kontribusi dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Nanti kita bisa kaji, apakah ada penyesuaian atau tidak di PKB. Tapi ini masih wacana awal,” katanya.
Agoeng menekankan bahwa usulan ini masih berada dalam tahap penjajakan dan membutuhkan kajian lebih mendalam. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang lebih baik, tertib, dan pada akhirnya menguntungkan masyarakat serta pemerintah kota.
