YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat ayahnya sendiri, Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), yang telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada April 2026 lalu.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa Raudi Akmal sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. "Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," ujar Bambang di Kantor Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (22/6) malam. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT/-01/M.4.11/FD.2/06/2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Raudi Akmal berkaitan dengan penyaluran dana hibah dari Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000. Dana tersebut diterima oleh Kabupaten Sleman dengan tujuan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Penyaluran dana hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hasil penyidikan tim Kejari Sleman mengungkap adanya peran aktif Raudi Akmal dalam proses pengelolaan dana hibah pariwisata tersebut. Penyidik menduga kuat bahwa Raudi Akmal terlibat dalam "pengondisian" proposal-proposal yang diajukan oleh berbagai kelompok masyarakat agar dapat diterima sebagai penerima hibah. Proses pengondisian ini diduga dilakukan secara terstruktur, yang kemudian berujung pada penetapan proposal-proposal tersebut melalui keputusan Bupati Sleman pada saat itu, yang tidak lain adalah ayahnya sendiri, Sri Purnomo.
"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," tegas Bambang Yunianto, mengindikasikan adanya konspirasi dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan secara bersama-sama ini, negara dilaporkan mengalami kerugian keuangan yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10.952.457.030 miliar. Angka kerugian ini menjadi bukti nyata dampak buruk dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik.
Atas dugaan perbuatannya, Raudi Akmal dijerat dengan sejumlah pasal hukum yang berat. Penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026, dengan pidana penjara yang diancamkan. Selain itu, pasal ini juga dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan pasal subsidair, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberlakuan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memastikan pelaku dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana hibah, terutama yang bersumber dari pemerintah pusat dan dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi. Keterlibatan anggota dewan dan pejabat publik dalam dugaan korupsi dana hibah semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Pihak Kejaksaan Negeri Sleman berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.











