Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melayangkan protes keras terkait penanganan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (26/6/2026). Sebanyak 24 peserta aksi dilaporkan ditangkap oleh aparat kepolisian dalam serangkaian tindakan yang dinilai menghambat akses bantuan hukum bagi warga negara.
Situasi ini memicu kekhawatiran serius mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di Jawa Timur. LBH Surabaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendampingan, namun hingga Sabtu (27/6/2026) pukul 17.00 WIB, akses untuk menemui para demonstran yang ditahan masih sangat terbatas.
Para korban yang diamankan oleh aparat kepolisian berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi Jawa Timur hingga luar daerah, serta elemen masyarakat sipil lainnya. Berdasarkan laporan yang diterima, penangkapan terjadi di dua titik lokasi, yakni di sekitar kawasan Gedung Negara Grahadi dan di depan SMAN 6 Surabaya, baik saat aksi berlangsung maupun sesaat setelah massa membubarkan diri.
Merespons laporan dari pihak keluarga dan masyarakat, tim hukum LBH Surabaya bergerak cepat mendatangi Mapolrestabes Surabaya pada Jumat malam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi para demonstran sekaligus memberikan hak pendampingan hukum sesuai dengan amanat undang-undang yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum sejak awal pemeriksaan.
Dalam upaya formal, LBH Surabaya telah mengirimkan surat resmi kepada kepolisian. Surat tersebut memuat permintaan krusial mengenai transparansi data, mulai dari jumlah warga yang diamankan, identitas lengkap, status hukum yang disematkan, lokasi penahanan, hingga informasi mengenai kondisi kesehatan masing-masing demonstran. Hingga pernyataan resmi dikeluarkan oleh LBH Surabaya, mereka mengaku masih menunggu iktikad baik dari pihak kepolisian untuk memberikan jawaban.
Mengenai status para demonstran, informasi yang dihimpun LBH Surabaya masih bersifat dinamis dan dalam tahap verifikasi lebih lanjut. Sejauh ini, terdapat dugaan bahwa dua orang di antaranya akan diproses hukum terkait perkara lain setelah melalui pemeriksaan narkotika. Sementara itu, beberapa peserta lainnya diduga sedang menjalani pemeriksaan atas tuduhan tindak pidana perusakan, namun tanpa disertai penahanan fisik. Sisanya, menurut informasi yang beredar, rencananya akan dipulangkan setelah proses pemeriksaan selesai.
LBH Surabaya menyoroti bahwa pola penghalangan akses bantuan hukum ini bukan kali pertama terjadi. Menurut mereka, fenomena serupa kerap berulang dalam penanganan kasus yang melibatkan kebebasan berpendapat di Jawa Timur. Praktik semacam ini dinilai sangat mencederai prinsip due process of law atau peradilan yang jujur dan adil.
Ketentuan hukum di Indonesia secara tegas menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan pendampingan oleh advokat selama proses pemeriksaan berlangsung. Ketika hak tersebut dihambat, maka proses hukum yang berjalan dianggap cacat prosedural dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara yang sedang dimintai keterangan.
Di sisi lain, momen penangkapan ini terjadi bertepatan dengan suasana peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Sebelumnya, berbagai pihak, termasuk petinggi negara, sempat menekankan pentingnya Polri untuk bersikap lebih humanis dan menjadi pelindung rakyat. Kontras antara narasi humanis tersebut dengan peristiwa penangkapan di Surabaya kini menjadi sorotan publik yang luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tuduhan penghambatan akses bantuan hukum maupun detail penangkapan 24 orang tersebut. Pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh tim hukum LBH Surabaya mengenai alasan di balik ketatnya akses bagi para advokat yang ingin memberikan pendampingan.
Situasi di Mapolrestabes Surabaya masih terpantau menunggu perkembangan lebih lanjut. Masyarakat serta keluarga demonstran kini menanti kepastian status hukum dan kondisi fisik para peserta aksi yang masih berada dalam penguasaan aparat kepolisian. LBH Surabaya menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan bahwa hak-hak konstitusional para demonstran tetap terlindungi dan proses hukum berjalan secara transparan serta akuntabel.
Kasus ini kembali menegaskan urgensi dialog antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam mengawal kebebasan berekspresi. Pengabaian terhadap hak-hak dasar selama masa penahanan seringkali menjadi pemicu eskalasi ketegangan antara masyarakat sipil dan aparat di lapangan. Publik berharap agar kepolisian segera membuka ruang komunikasi dengan tim hukum untuk meminimalisir spekulasi dan memastikan bahwa penanganan kasus ini tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.











