Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof. Nur Basuki, menyatakan bahwa terdakwa Sudewo tidak memiliki kewenangan dalam proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA). Penegasan ini disampaikan oleh Prof. Nur Basuki saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Menurutnya, untuk dapat dikenakan sanksi pidana terkait penyalahgunaan wewenang, seseorang haruslah memiliki kewenangan yang jelas.
Lebih lanjut, Prof. Nur Basuki menjelaskan bahwa pembuktian keterlibatan seseorang dalam suatu proyek, terutama dalam kasus dugaan korupsi, harus didasarkan pada perbuatan konkret yang dapat dibuktikan. “Penyalahgunaan wewenang itu hanya bisa dikenakan kepada orang yang punya wewenang,” tegas Prof. Nur Basuki di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini menjadi krusial dalam persidangan yang tengah mendalami peran Sudewo dalam proyek-proyek yang melibatkan DJKA.
Prof. Nur Basuki juga menggarisbawahi pentingnya bukti fisik dan tindakan nyata untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang. Tanpa adanya kewenangan yang melekat pada diri Sudewo terkait proyek DJKA, maka klaim penyalahgunaan wewenang menjadi sulit untuk dipertahankan secara hukum. Keberadaan kewenangan adalah prasyarat mutlak agar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang melampaui batas kekuasaannya.
Dalam konteks persidangan tersebut, keterangan ahli dari Prof. Nur Basuki ini diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang objektif mengenai unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa Sudewo. Fokus persidangan kini bergeser pada upaya pembuktian apakah Sudewo benar-benar memiliki kewenangan dan melakukan perbuatan konkret yang melanggar hukum dalam proyek-proyek DJKA, atau justru sebaliknya, ia bertindak di luar kapasitasnya dan tidak memiliki kewenangan yang relevan.
