Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga kembali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kepolisian telah menetapkan Revaldo sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
Penangkapan Revaldo ini merupakan yang kedua kalinya, memperpanjang catatan kelamnya terkait kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah menjalani masa hukuman akibat kasus serupa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Akmal, membenarkan penangkapan Revaldo. “Betul (sudah ditahan),” ujar Kompol Akmal saat dihubungi awak media pada Rabu (12/1/2023).
Sebelumnya, Revaldo pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada 2019 lalu. Dalam kasus tersebut, Revaldo divonis hukuman dua tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.
Sayangnya, informasi lebih rinci mengenai kronologi penangkapan terbaru, barang bukti yang disita, serta jenis narkoba yang kembali menjerat Revaldo masih belum diungkapkan secara detail oleh pihak kepolisian. Namun, penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan menegaskan bahwa Revaldo kembali berada di bawah pengawasan hukum terkait kasus narkoba.
Kejadian ini kembali menyoroti persoalan residivisme di kalangan publik figur, sekaligus menjadi pengingat akan bahaya kecanduan narkoba yang dapat menjerat siapa saja tanpa memandang latar belakang.
