Sunday, 30 August 2026
BREAKING
DUNIA

Lenin Moreno, Mantan Presiden Ekuador, Dihukum 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Sinohydro

Oleh Heni Maulidya August 30, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Mantan Presiden Ekuador, Lenin Moreno, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan negara tersebut. Putusan ini dikeluarkan menyusul terbukti bersalah menerima suap dari perusahaan konstruksi asal Tiongkok, Sinohydro.

Kasus yang menjerat Moreno ini berpusat pada dugaan gratifikasi yang diterima terkait dengan proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh Sinohydro di Ekuador. Pengadilan menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Moreno bersalah atas tindak pidana korupsi.

Meskipun rincian lengkap mengenai jumlah suap dan periode penerimaannya belum diuraikan secara mendalam dalam pemberitaan awal, vonis ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi di Ekuador. Sinohydro sendiri merupakan perusahaan yang kerap terlibat dalam proyek-proyek besar di berbagai negara, termasuk di Amerika Latin.

Hukuman penjara lima tahun ini merupakan sanksi pidana yang signifikan bagi mantan kepala negara. Pengadilan memutuskan bahwa Moreno terbukti melakukan tindak pidana tersebut, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Kasus ini juga menyoroti perhatian internasional terhadap praktik korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur yang melibatkan perusahaan asing. Upaya pemberantasan korupsi di Ekuador terus berlanjut, dan vonis terhadap Moreno menjadi salah satu bukti komitmen tersebut.

Lebih lanjut, pengadilan juga memerintahkan agar Moreno membayar denda sebesar 15 kali gaji minimum bulanan yang berlaku di Ekuador. Keputusan ini dikonfirmasi oleh pihak pengadilan pada tanggal 17 April 2024. Vonis ini dapat diajukan banding, namun untuk saat ini, Moreno dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan beratnya pelanggaran yang telah dilakukan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp