Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2027. Kepastian ini disampaikan seiring dengan persiapan peluncuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diimplementasikan tanpa membebani anggaran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.
Menurut Menkes Budi, penerapan KRIS merupakan langkah strategis untuk menyetarakan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. “Kita akan melakukan standarisasi. Jadi, semua kelas 1, 2, dan 3 itu nanti akan kita buat sama di dalam satu kamar, satu ruangan,” jelasnya pada acara Pertemuan Tahunan Industri Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ia menambahkan bahwa skema baru ini dirancang untuk memastikan semua peserta JKN, terlepas dari tingkatan iurannya, akan mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang setara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses dan mutu layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Menkes Budi menegaskan bahwa KRIS akan diluncurkan pada tahun 2027. Namun, ia menekankan bahwa implementasi sistem ini tidak akan dibarengi dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Jadi, nanti tahun 2027 itu, kita akan menaikkan kelasnya, bukan iurannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menkes Budi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian dan persiapan untuk memastikan transisi ke KRIS berjalan lancar. Kesiapan infrastruktur rumah sakit, termasuk ketersediaan tempat tidur dan fasilitas pendukung lainnya, menjadi salah satu fokus utama dalam proses ini. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia melalui skema KRIS ini.
