Oknum polisi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1 juta di kawasan Colombo, Surabaya, kini menghadapi sanksi berat. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, telah mengeluarkan perintah tegas untuk mendemosi dan memutasi oknum tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin.
Kasus yang membelit anggota kepolisian ini sontak menjadi sorotan publik di Surabaya. Besaran pungli yang terungkap, yakni Rp 1 juta, dianggap cukup signifikan dan mencoreng citra institusi Polri di mata masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Pasma Royce menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran, termasuk pungli. “Saya sudah perintahkan untuk didemosi dan dimutasi oknum yang melakukan pungli itu,” ujar Kombes Pol Pasma Royce, menanggapi pertanyaan wartawan pada Kamis (13/6/2024).
Lebih lanjut, Kombes Pol Pasma Royce menekankan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ia juga mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat dan institusi.
Perintah mutasi dan demosi ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi oknum lain yang mungkin memiliki niat serupa. Selain sanksi disiplin, proses hukum lebih lanjut juga tidak menutup kemungkinan akan ditempuh tergantung pada hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan.
Kasus pungli di kawasan Colombo ini menjadi bukti bahwa pengawasan internal di lingkungan kepolisian terus ditingkatkan. Kapolrestabes Surabaya berjanji akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, demi terciptanya citra Polri yang bersih dan profesional di mata masyarakat.
