Friday, 28 August 2026
BREAKING
POLITIK

KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Oleh Danu Ilham August 28, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Denpasar, Bali, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, yang namanya belum dirilis secara resmi oleh KPK, dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Selain pejabat Imigrasi tersebut, KPK juga memanggil beberapa saksi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi ini. Tujuannya adalah untuk memperjelas aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam praktik pemerasan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan awal, terungkap adanya praktik pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Imigrasi kepada WNA yang mengajukan permohonan berbagai jenis izin tinggal. Besaran pungutan tersebut bervariasi, tergantung pada jenis dan durasi izin yang diajukan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan pers sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Kami terus melakukan pendalaman terhadap delapan tersangka yang telah kami tahan. Pemanggilan saksi-saksi lain, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, adalah langkah lanjutan untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi hukum atas tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Ali Fikri.

Delapan tersangka yang telah ditahan oleh KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan izin tinggal WNA. Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan oknum petugas Imigrasi yang meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi untuk mempercepat atau memuluskan proses perizinan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan efek jera dan menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Bagikan: Facebook X WhatsApp