Thursday, 27 August 2026
BREAKING
BERITA

DPR Targetkan UU Perampasan Aset Rampung dan Disahkan Akhir 2026

Oleh Emanuel August 27, 2026 2 hours lalu 0 komentar

DPR optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera diselesaikan. Badan Legislasi (Baleg) DPR memproyeksikan RUU krusial ini akan rampung pada tahun berjalan, dengan target pengesahan menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyampaikan kepastian ini dalam sebuah kesempatan. Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset merupakan prioritas legislasi yang terus digodok. Proses pembahasan ditargetkan selesai tahun ini, menyisakan waktu untuk finalisasi dan proses pengesahan.

Penyelesaian RUU Perampasan Aset ini menjadi sorotan mengingat urgensinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu poin penting yang diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian negara.

Meskipun target pengesahan adalah 15 Desember 2026, Supratman menegaskan bahwa pihaknya berupaya keras agar RUU ini dapat diselesaikan dan disahkan jauh sebelum tenggat waktu tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk segera memiliki payung hukum yang memadai dalam menindak kejahatan yang merugikan keuangan negara.

RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat memberikan instrumen hukum yang lebih efektif bagi aparat penegak hukum untuk mengejar dan mengembalikan aset-aset hasil kejahatan. Pengesahannya akan menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Bagikan: Facebook X WhatsApp