Thursday, 27 August 2026
BREAKING
BERITA

Tantangan Pengesahan RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Beri Ultimatum Mundur

Oleh Emanuel August 27, 2026 56 minutes lalu 0 komentar

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan oleh parlemen sebelum tenggat waktu 15 Desember 2026. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul desakan dari berbagai pihak, termasuk massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Pemberantasan Korupsi (AMPB), yang siap mengawal ketat proses legislasi krusial ini.

Dasco menegaskan komitmennya untuk mendorong RUU yang dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Jika RUU Perampasan Aset ini tidak kita selesaikan, maka saya menyatakan siap untuk mundur dari pimpinan DPR,” ujar Dasco dalam sebuah kesempatan. Ultimatum ini menjadi sinyal kuat mengenai keseriusan pimpinan parlemen dalam menyelesaikan RUU tersebut, sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas politik terhadap publik.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Pemberantasan Korupsi (AMPB) menyambut baik pernyataan Dasco dan berjanji akan terus memberikan tekanan serta mengawal setiap tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Kami akan terus bersuara dan mengawasi prosesnya agar tidak ada hambatan yang berarti. Pengesahan RUU ini adalah harga mati demi keadilan dan pemberantasan korupsi yang lebih efektif,” kata salah seorang perwakilan AMPB. Massa AMPB juga menyoroti pentingnya RUU ini sebagai instrumen hukum yang dapat memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU strategis yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menyita dan merampas aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini dinilai akan mempercepat proses pengembalian aset negara dan memberikan efek jera yang lebih besar bagi para pelaku korupsi.

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset memang kerap diwarnai perdebatan dan membutuhkan waktu panjang. Berbagai elemen masyarakat sipil dan aktivis anti-korupsi terus mendesak agar RUU ini segera diselesaikan. Ultimatum pengunduran diri dari pimpinan DPR ini diharapkan dapat menjadi pemicu percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut, sehingga cita-cita pemberantasan korupsi di Indonesia dapat terwujud secara lebih optimal.

Bagikan: Facebook X WhatsApp