Thursday, 27 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

SIM Bisa Diperpanjang 90 Hari Sebelum Kedaluwarsa, Perhatikan Perubahan Masa Berlaku

Oleh Emanuel August 27, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Masyarakat kini memiliki opsi untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jauh sebelum masa berlakunya habis. Kebijakan ini memungkinkan pengajuan perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa yang tertera. Namun, penting untuk dicatat bahwa perpanjangan ini akan berimplikasi pada perubahan masa berlaku SIM yang baru.

Aturan mengenai perpanjangan SIM ini telah disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Subdit Regident Korlantas Polri, Kompol Dedy Anung Baskoro. Menurutnya, pemilik SIM dapat segera mengurus perpanjangan ketika masa berlaku SIM sudah mendekati batas akhir. “Masa berlaku SIM itu kan ada jangka waktunya, kita bisa perpanjang dari jauh hari, minimal 90 hari sebelum habis,” ujar Kompol Dedy Anung Baskoro.

Kompol Dedy Anung Baskoro menjelaskan lebih lanjut bahwa perpanjangan SIM yang dilakukan lebih awal ini akan tetap mengikuti ketentuan masa berlaku yang berlaku. “Jadi, kalau misalnya habisnya tanggal 20 Desember 2024, kita sudah bisa perpanjang dari tanggal 20 September 2024,” tambahnya. Namun, ia mengingatkan bahwa proses perpanjangan ini akan mengakibatkan penerbitan SIM baru dengan tanggal masa berlaku yang dihitung dari tanggal penerbitan SIM baru tersebut, bukan dari tanggal habisnya SIM lama.

Contoh konkretnya, jika SIM seseorang habis pada 20 Desember 2024, dan ia memilih untuk memperpanjang pada 20 September 2024, maka SIM baru yang diterbitkan akan memiliki masa berlaku lima tahun terhitung sejak 20 September 2024. Hal ini berarti masa berlaku SIM baru tersebut akan berakhir pada 20 September 2029. Perubahan ini penting untuk dipahami oleh para pemilik SIM agar tidak terjadi kebingungan mengenai kapan mereka harus kembali melakukan perpanjangan di masa mendatang.

Meskipun demikian, Kompol Dedy Anung Baskoro juga menekankan bahwa perpanjangan SIM yang dilakukan setelah masa berlakunya habis akan tetap dikenakan prosedur penerbitan SIM baru. “Kalau sudah lewat tanggalnya, berarti kita harus bikin baru,” tegasnya. Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Bagikan: Facebook X WhatsApp