Thursday, 27 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir Tetap, Usulan Rp 60 Ribu/Jam Masih Wacana

Oleh Emanuel August 27, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan klarifikasi tegas bahwa tidak ada kenaikan tarif parkir yang berlaku saat ini. Tarif parkir yang ada masih merujuk pada ketentuan sebelumnya, yaitu Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 5.000 untuk mobil, dan Rp 7.000 untuk bus atau truk per jamnya.

Informasi mengenai adanya kenaikan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam yang beredar belakangan ini dipastikan hanyalah sebatas usulan atau wacana. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa usulan tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian internal. Belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan terkait perubahan tarif parkir tersebut.

Syafrin Liputo menjelaskan bahwa usulan tarif parkir yang lebih tinggi tersebut muncul dari berbagai pemangku kepentingan, namun masih perlu melalui proses evaluasi yang matang sebelum dipertimbangkan untuk diterapkan. “Usulan Rp 60 ribu per jam itu baru sebatas usulan. Belum ada yang diputuskan,” ujar Syafrin, mengutip pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, termasuk dampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Proses kajian ini akan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berkeadilan dan tidak memberatkan pengguna layanan parkir di wilayah DKI Jakarta.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak resah dan tetap mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh Dishub DKI Jakarta. Tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan yang perlu dikhawatirkan oleh para pengguna kendaraan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp