Pengadilan Prancis secara resmi mengakui kanker payudara yang diderita mantan pramugari Air France, Sophie Lainault, sebagai penyakit akibat kerja. Keputusan ini didasarkan pada temuan bahwa paparan radiasi selama penerbangan menjadi faktor penyebab utama penyakit tersebut.
Sophie Lainault, yang pernah bekerja sebagai pramugari di maskapai Air France, kini dapat mengklaim kompensasi atas kanker payudara yang dideritanya. Pengadilan mengabulkan gugatannya setelah bukti-bukti menunjukkan korelasi kuat antara pekerjaannya yang sering terpapar radiasi kosmik saat bertugas di ketinggian, dengan perkembangan penyakitnya.
Putusan pengadilan ini menjadi tonggak penting bagi para pekerja di industri penerbangan, khususnya awak kabin yang rentan terhadap paparan radiasi. Radiasi kosmik merupakan salah satu risiko pekerjaan yang dihadapi para pilot dan pramugari, terutama saat melakukan penerbangan jarak jauh dan di ketinggian tertentu. Selama bertahun-tahun, potensi dampak kesehatan dari paparan ini telah menjadi subjek perdebatan dan penelitian.
Dalam pernyataannya, pengadilan menekankan bahwa bukti ilmiah yang disajikan dalam persidangan mendukung klaim Lainault. Paparan radiasi ionisasi, yang berasal dari sinar kosmik, diketahui dapat meningkatkan risiko pengembangan berbagai jenis kanker, termasuk kanker payudara. Frekuensi dan durasi penerbangan yang dijalani Lainault selama karirnya dinilai cukup signifikan untuk berkontribusi pada risiko tersebut.
Meskipun rincian mengenai jumlah kompensasi yang akan diterima Lainault belum diumumkan secara publik, pengakuan ini memberikan dasar hukum yang kuat baginya untuk menuntut hak-haknya. Kasus ini juga berpotensi membuka jalan bagi awak kabin lainnya yang mengalami kondisi serupa untuk mengajukan klaim serupa di masa mendatang. Pentingnya pemantauan kesehatan dan langkah-langkah pencegahan bagi pekerja penerbangan kini semakin disorot oleh keputusan pengadilan ini.
