Sebanyak 459 buruh PT Jabatex masih menanti kepastian pembayaran pesangon mereka yang diperkirakan mencapai Rp59 miliar. Hak yang tertunda selama 12 tahun ini kini mendapat perhatian serius dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Ia mendesak agar aset PT Jabatex segera disegel untuk menjamin pemenuhan hak para pekerja.
Said Iqbal menegaskan bahwa penyelesaian hak pesangon ini merupakan amanah dari undang-undang dan harus segera ditunaikan oleh PT Jabatex. Kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ini selama lebih dari satu dekade telah menimbulkan kerugian besar bagi para buruh yang telah mengabdikan diri mereka.
Dalam pernyataannya, Said Iqbal menekankan bahwa langkah penyegelan aset PT Jabatex sangat krusial. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya upaya pengalihan aset yang dapat semakin mempersulit proses pencairan dana pesangon bagi ratusan pekerja tersebut. “Kami mendesak agar aset PT Jabatex disita dan diblokir agar tidak dipindahtangankan ke pihak lain,” ujar Said Iqbal.
Belum ada keterangan resmi dari pihak PT Jabatex mengenai tuntutan penyegelan aset ini. Namun, desakan dari Said Iqbal yang didukung oleh suara para buruh, diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian masalah pesangon yang telah berlangsung terlalu lama ini. Para pekerja PT Jabatex berharap agar hak-hak mereka dapat segera terpenuhi tanpa adanya hambatan lebih lanjut.
