Tuesday, 25 August 2026
BREAKING
POLITIK

Enam Perusahaan Kalimantan Terkena Sanksi Administrasi Akibat Kebakaran Hutan Luas

Oleh Danu Ilham August 25, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemen LHK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut telah menghanguskan lahan seluas total 1.511,55 hektare. Sanksi ini merupakan respons terhadap insiden berulang yang merusak ekosistem hutan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Muhammad Nur, menyatakan bahwa sanksi ini diberikan setelah melalui proses investigasi mendalam. “Kami telah melakukan investigasi dan menemukan adanya kelalaian dari keenam perusahaan tersebut yang berujung pada terjadinya karhutla di areal konsesi mereka,” ujar Nur dalam keterangan resminya.

Perusahaan-perusahaan yang menerima sanksi administratif ini tersebar di beberapa kabupaten di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Keenam perusahaan tersebut adalah PT. Agro Lestari Mandiri di Kabupaten Kutai Kartanegara, PT. Kencana Sawit Prima di Kabupaten Kutai Barat, PT. Tri Bakti Sarimas di Kabupaten Kutai Kartanegara, PT. Mamuang di Kabupaten Kutai Barat, PT. Erna Djuliawati di Kabupaten Kutai Barat, dan PT. Sintang Raya di Kabupaten Sintang.

Lahan yang terbakar di areal PT. Agro Lestari Mandiri tercatat seluas 300 hektare, PT. Kencana Sawit Prima seluas 300 hektare, PT. Tri Bakti Sarimas seluas 300 hektare, PT. Mamuang seluas 300 hektare, PT. Erna Djuliawati seluas 111,55 hektare, dan PT. Sintang Raya seluas 200 hektare. Total luas lahan yang terbakar dari keenam perusahaan ini mencapai 1.511,55 hektare.

Sanksi administratif yang dijatuhkan mencakup berbagai bentuk, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan operasional, hingga pencabutan izin. Mekanisme penjatuhan sanksi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pelaksanaannya. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran perusahaan akan tanggung jawabnya dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.

Lebih lanjut, Kemen LHK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas perusahaan mana pun yang terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla. Penegakan hukum ini menjadi prioritas kami untuk melindungi hutan Indonesia dari ancaman kebakaran,” pungkas Nur.

Bagikan: Facebook X WhatsApp