Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga kuat memiliki kaitan erat dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit. Penetapan puluhan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menindak pelaku karhutla.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, mengumumkan perkembangan terbaru ini pada hari Rabu, 27 September 2023. Ia menyatakan bahwa dari 72 tersangka tersebut, 42 di antaranya telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, 30 tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan dan diharapkan segera menyusul untuk diproses hukum.
Dominasi kasus yang melibatkan perkebunan kelapa sawit ini menunjukkan adanya pola yang perlu menjadi perhatian serius. Komjen. Pol. Wahyu Widada menekankan bahwa dari total 72 tersangka, 62 di antaranya diduga kuat melakukan pembakaran lahan untuk membuka atau memperluas area perkebunan sawit. Hal ini mengindikasikan bahwa motif ekonomi di balik deforestasi melalui api masih menjadi persoalan utama.
Lebih lanjut, Kabareskrim memaparkan bahwa terdapat 10 tersangka lain yang kasusnya juga terkait dengan karhutla, namun motifnya berbeda. Meskipun tidak dirinci lebih lanjut, perbedaan motif ini menunjukkan kompleksitas penanganan karhutla yang tidak hanya melulu soal pembukaan lahan sawit.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada juga menyampaikan data mengenai jumlah kasus karhutla yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Hingga saat ini, tercatat ada 20 kasus karhutla yang telah masuk ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 16 kasus diduga kuat melibatkan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian yang lebih besar akibat kabut asap. Tindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa di masa mendatang.
