Thursday, 20 August 2026
BREAKING
POLITIK

Perwira TNI AL Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Narkoba, Libatkan Pesawat Militer

Oleh Danu Ilham August 20, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Seorang perwira menengah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh pengadilan di Medan. Vonis ini dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan memanfaatkan pesawat militer. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum aparat dalam peredaran barang haram.

Perwira yang identitasnya dirahasiakan demi proses hukum ini, bertugas di Kepulauan Riau (Kepri). Penyelundupan narkoba yang dilakukannya terbilang nekat, menggunakan fasilitas negara berupa pesawat militer untuk melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu dekade.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan sanksi tambahan berupa denda. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian persidangan dan pembuktian yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar undang-undang narkotika.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Terungkap dalam persidangan, barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kilogram berhasil diamankan petugas. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan. Penggunaan pesawat militer dalam modus operandi ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba yang mampu menjerat berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum.

Pihak TNI AL sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba. Juru Bicara TNI AL, Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, sebelumnya menegaskan bahwa institusi akan terus melakukan pembersihan internal dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkotika. “TNI AL tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba. Akan kita tindak,” tegas Julius Widjojono dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan disiplin di lingkungan militer untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara demi kepentingan ilegal. Proses hukum yang berlanjut diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

Bagikan: Facebook X WhatsApp