Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari lingkungan Universitas Bung Karno (UBK) terkait dugaan suap yang diterima oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) universitas tersebut. Dana sebesar Rp 20 juta diduga diserahkan kepada pengurus BEM, khususnya dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, melalui perantara aparat kepolisian. Suap ini diduga terkait rencana demonstrasi yang akan digelar oleh mahasiswa.
Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, membenarkan adanya penerimaan uang suap tersebut. Menurut penuturannya, uang itu diberikan oleh seorang alumnus Fakultas Hukum UBK kepada pengurus BEM yang berencana menggelar aksi unjuk rasa bertajuk "Tata Ulang Indonesia" pada Senin, 15 Juni pekan lalu. Daniel Panda menyatakan bahwa pengakuan ini didapat dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh pihak rektorat terhadap Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin.
"Ketua BEM FH UBK, saudara Abdi, mengakui menerima uang sebesar Rp 20 juta dari senior yang diserahkan melalui aparat kepolisian," ungkap Daniel Panda di Kampus UBK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa Muhammad Abdimaludin mengaku menerima uang tersebut pada dini hari menjelang pelaksanaan demonstrasi.
Modus operandi suap ini terbilang unik. Pihak pemberi, yang merupakan seorang alumnus FH UBK, diduga meminta agar BEM UBK tidak melakukan demonstrasi di Kawasan Istana Negara. Sebagai imbalannya, alumnus tersebut menjanjikan dana sebesar Rp 20 juta jika BEM UBK bersedia memindahkan lokasi demonstrasi ke depan Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh BEM UBK. Para mahasiswa tetap teguh pada pendirian awal mereka untuk berdemonstrasi di sekitar Istana Negara. Meski begitu, uang suap sebesar Rp 20 juta tersebut tetap diterima oleh pihak BEM. Daniel Panda menegaskan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi serta didistribusikan kepada sejumlah pihak.
"Rp 2,5 juta ke dua alumnus, Rp 2 juta ke Wakil saya, 2 juta ke Mubarak, dan 2 juta ke BEM FE UBK," ujar Daniel Panda merinci penggunaan dana tersebut berdasarkan pengakuan Muhammad Abdimaludin. Pengakuan ini sebelumnya telah beredar luas di media sosial melalui potongan rekaman video yang menampilkan Muhammad Abdimaludin.
Demonstrasi "Tata Ulang Indonesia" yang rencananya akan digelar oleh BEM UBK ini ternyata berujung pada sebuah ajakan mediasi tertutup dengan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Mediasi tersebut berlangsung di Istana Wakil Presiden dan dihadiri oleh 15 perwakilan mahasiswa UBK. Dalam pertemuan yang memakan waktu sekitar 60 menit itu, berbagai isu krusial dibahas, salah satunya adalah polemik terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
"Pak Wapres mencatat poin-poin tuntutan kami, di antaranya evaluasi dan perbaikan segala bentuk yang janggal di negara hari ini seperti makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Abdi seusai mediasi yang berlangsung di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Abdi juga menegaskan sebuah ultimatum kepada Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan bahwa apabila tuntutan mahasiswa tidak segera diakomodasi dalam kurun waktu 5×24 jam, BEM UBK akan kembali menggelar serangkaian demonstrasi lanjutan. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan mahasiswa dalam memperjuangkan aspirasi mereka.
Kasus dugaan suap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pergerakan mahasiswa dan potensi intervensi dari pihak eksternal. Keterlibatan oknum aparat kepolisian sebagai perantara dalam penyerahan uang suap juga menjadi sorotan penting dan patut diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang. Hal ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, kasus ini membuka kembali diskusi mengenai peran dan independensi organisasi mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi publik. Dinamika yang terjadi antara BEM UBK, pihak pemberi suap, dan pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden, menunjukkan kompleksitas hubungan antara mahasiswa, elite politik, dan aparatur negara.
Pihak rektorat UBK sendiri telah mengambil langkah pemeriksaan internal untuk mengklarifikasi dugaan suap ini. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dipublikasikan, menunjukkan adanya pengakuan dari Ketua BEM FH UBK. Namun, penelusuran lebih lanjut mengenai asal usul pemberi suap dan peran oknum kepolisian yang disebut dalam proses penyerahan dana tampaknya masih menjadi bagian yang perlu diungkap secara tuntas.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga marwah gerakan mahasiswa agar tetap bersih dari praktik-praktik koruptif dan intervensi yang dapat mengaburkan tujuan ideal perjuangan mereka. Transparansi dalam setiap aktivitas organisasi mahasiswa, termasuk pengelolaan dana, menjadi kunci utama untuk membangun kembali kepercayaan publik dan memastikan bahwa suara mahasiswa benar-benar mewakili kepentingan rakyat. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini tentu akan terus menjadi perhatian publik dan media.











