Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengusulkan penjualan Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara. Keputusan ini diambil atas pertimbangan sejumlah faktor krusial yang mendasari kebutuhan strategis pertahanan negara. Proses penjualan ini masih menunggu persetujuan akhir dari Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Barenbang) Kemhan, Laksamana Muda TNI Harjo Yudanto, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama di balik rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara adalah terkait dengan kondisi kapal itu sendiri. “Kondisi kapal sudah cukup tua,” ujar Laksamana Muda TNI Harjo Yudanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Selain usia kapal yang sudah memasuki masa senja, efektivitas operasional KRI Ki Hajar Dewantara juga menjadi pertimbangan penting. Menurut Laksamana Muda TNI Harjo Yudanto, dari data yang dimiliki, kapal ini sudah jarang digunakan untuk kegiatan operasional. “Kapal ini jarang sekali digunakan untuk kegiatan operasional. Kalau hanya disimpan, tidak ada gunanya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Laksamana Muda TNI Harjo Yudanto juga memaparkan mengenai usulan pemanfaatan aset negara lainnya. Kemhan mengusulkan agar KRI Ki Hajar Dewantara dapat dijual kepada negara sahabat. “Kita usulkan dijual kepada negara sahabat,” katanya.
Rencana penjualan ini merupakan bagian dari upaya Kemhan dalam melakukan optimalisasi aset pertahanan. Dengan menjual kapal yang sudah tua dan jarang digunakan, diharapkan anggaran yang ada dapat dialokasikan untuk pengadaan alutsista baru yang lebih modern dan memiliki daya tempur yang lebih tinggi, sesuai dengan perkembangan teknologi militer global.
Proses penjualan aset negara, termasuk KRI Ki Hajar Dewantara, harus melalui tahapan-tahapan yang ketat. Setelah usulan ini disetujui oleh Presiden dan DPR, langkah selanjutnya adalah menentukan mekanisme penjualan yang paling menguntungkan bagi negara, baik dari sisi finansial maupun strategis. Kemhan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait aset pertahanan didasarkan pada pertimbangan matang demi memperkuat kedaulatan dan keamanan nasional.
