Ekonomi Digital Rp 487 Triliun: Mengapa Pajaknya Masih Misteri?

Darus H

Fenomena disparitas pemenuhan kewajiban pajak di Indonesia semakin nyata terlihat, terutama ketika membandingkan beban wajib pajak sektor formal dengan potensi penerimaan dari ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Cerita tentang seorang karyawan yang gajinya dipotong pajak secara otomatis, kontras dengan tetangganya yang meraup omzet ratusan juta dari jualan online tanpa pemahaman tentang kewajiban pajak, menjadi ilustrasi tajam dari ketimpangan ini. Kondisi ini menjadi salah satu faktor utama mengapa target rasio pajak nasional kerap kali meleset dari ekspektasi.

Setiap kali target penerimaan pajak tidak tercapai, respons pemerintah cenderung mengarah pada intensifikasi pengawasan dan penegakan aturan terhadap wajib pajak yang sudah teridentifikasi. Pemeriksaan diperketat, surat teguran dikirim secara masif, dan denda dipertegas. Namun, sasaran utama selalu tertuju pada sektor formal yang lebih mudah dijangkau dan memiliki pilihan terbatas. Ironisnya, strategi klasik ini terbukti kurang efektif dalam mendongkrak penerimaan pajak secara keseluruhan.

Data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia pada 2024 hanya mencapai 10,08 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), mengalami penurunan dari 10,31 persen pada tahun sebelumnya. Angka ini tertinggal jauh dibandingkan negara-negara tetangga seperti Thailand (17 persen) dan Vietnam (16,8 persen). Rendahnya rasio pajak ini dapat dikaitkan dengan maraknya "shadow economy" atau ekonomi bayangan yang diperkirakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bernilai 8-10 persen dari PDB. Ini berarti ada potensi ekonomi bernilai triliunan rupiah yang beroperasi di luar jangkauan sistem perpajakan.

Paradoks yang terjadi adalah wajib pajak yang patuh terus dibebani, sementara potensi penerimaan dari sektor yang kurang terjamah, terutama di ranah digital, belum digarap secara optimal. Pola lama ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga tidak akan pernah mencapai hasil maksimal selama pemerintah abai terhadap potensi ekonomi digital yang masif.

Pasar Digital Raksasa, Loket Pajak Masih Sepi

Ekonomi digital di Indonesia telah bertransformasi menjadi pasar raksasa dengan jutaan transaksi setiap hari, namun kontribusi pajaknya belum mencerminkan skala sebenarnya. Laporan e-Conomy SEA 2024 yang disusun oleh Google, Temasek, dan Bain & Company menempatkan Indonesia sebagai negara dengan nilai ekonomi digital tertinggi di Asia Tenggara, mencapai 90 miliar dolar AS. Sementara itu, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi e-commerce nasional pada tahun yang sama menembus Rp 487,01 triliun, dengan pertumbuhan 7,3 persen dari tahun sebelumnya.

Skala ekonomi digital ini semakin diperkuat dengan data lalu lintas pembayaran digital. Pengguna QRIS, menurut Bank Indonesia, mencapai 55 juta orang pada akhir 2024 dan terus melonjak hingga menyentuh 57 juta pengguna pada pertengahan 2025. Sektor ini bukan lagi sekadar ekonomi pinggiran, melainkan ekosistem bisnis berskala besar yang melibatkan para pelapak di marketplace, kreator konten dengan jutaan pengikut, hingga penyedia jasa kekinian yang seluruh transaksinya mengalir melalui dompet digital.

Minimnya kontribusi pajak dari ekosistem ini sering kali bukan disebabkan oleh niat buruk para pelakunya, melainkan karena ketidakpahaman mengenai kewajiban pajak atau kerumitan sistem yang ada. Oleh karena itu, pendekatan yang diperlukan bukanlah sekadar penindakan, melainkan penataan sistem yang memperluas basis pajak secara adil, jelas, dan mudah diikuti oleh semua pihak.

Tiga Instrumen untuk Menembus Zona Abu-abu Pajak

Pemerintah telah berupaya untuk merangkul potensi ekonomi digital melalui tiga instrumen utama. Pertama, sistem Coretax yang mengintegrasikan data dari berbagai pihak ketiga, termasuk marketplace, platform pembayaran, hingga transaksi QRIS, langsung ke Direktorat Jenderal Pajak. Dengan sistem ini, negara tidak lagi hanya bergantung pada laporan mandiri wajib pajak, melainkan dapat memanfaatkan data yang tersedia.

Instrumen kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk pihak lain, termasuk marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang di platform mereka. Langkah ini dinilai taktis karena pemungutan dilakukan tepat pada titik perputaran uang.

Untuk menutup celah bagi entitas besar yang mungkin masih memanfaatkan fasilitas pajak UMKM, pemerintah hadirkan instrumen ketiga, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. PP ini memastikan bahwa entitas dengan kapasitas besar tidak lagi dapat menikmati tarif pajak UMKM yang sangat rendah sebesar 0,5 persen. Ketiga instrumen ini dirancang untuk membangun ekosistem kepatuhan baru yang mendorong aktivitas di zona abu-abu menuju keadilan fiskal.

Namun, efektivitas regulasi secanggih apa pun sangat bergantung pada eksekusinya. Kewajiban pemungutan pajak oleh marketplace, misalnya, sempat mengalami penundaan, yang menunjukkan tantangan dalam implementasinya. Regulasi yang canggih hanya akan menjadi macan kertas jika pelaksanaannya terus tertahan.

Kepercayaan Publik dan Nyali Eksekusi

Selain instrumen hukum dan teknologi, faktor krusial lain yang sering terabaikan adalah kepercayaan publik. Ekonom Benno Torgler menekankan bahwa kesediaan masyarakat untuk membayar pajak sangat dipengaruhi oleh keyakinan bahwa uang pajak dikelola dengan benar, sebuah konsep yang dikenal sebagai "tax morale". Senada dengan itu, Erich Kirchler mengingatkan bahwa kepatuhan yang tumbuh dari kepercayaan jauh lebih berkelanjutan daripada yang dipaksakan melalui ancaman sanksi.

Menumbuhkan kepercayaan ini memerlukan bukti nyata, bukan sekadar slogan. Perluasan basis pajak digital akan membuahkan hasil optimal jika masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung, seperti perbaikan fasilitas publik, layanan kesehatan yang memadai, dan infrastruktur yang layak. Tanpa bukti konkret, setiap upaya ekstensifikasi pajak akan menghadapi resistensi yang kuat.

Untuk memastikan agenda ini tidak sekadar menjadi wacana, tiga langkah teknis perlu segera diimplementasikan. Pertama, percepat integrasi data ekosistem digital ke Coretax secara real-time dengan tenggat waktu yang mengikat. Kedua, tetapkan ambang batas yang transparan agar pelaku usaha mengetahui kapan mereka wajib memiliki NPWP dan berapa jumlah pajak yang harus dibayar. Ketidakjelasan adalah musuh utama kepatuhan pajak. Ketiga, sediakan edukasi yang berpihak pada kemudahan, bukan ketakutan, dengan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami, sehingga tidak mengharuskan pelaku usaha menyewa konsultan.

Setelah aturan main dan edukasi disiapkan, tahap penentu adalah eksekusi. Semua instrumen telah tersedia. Pertanyaannya adalah apakah ada keberanian untuk mengeksekusinya, termasuk ketika itu berarti menjangkau sektor yang selama ini terlewatkan. Pajak yang adil bukan hanya soal siapa yang paling mudah dipungut, melainkan soal keberanian untuk menjangkau yang selama ini belum tersentuh. Pada akhirnya, setiap warga negara berhak berdiri di garis yang sama dalam memikul beban pajak yang setara. Sistem seadil itulah yang seharusnya dibangun.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All