Wednesday, 19 August 2026
BREAKING
EKONOMI

Perpres Perlindungan Pekerja Ojol Ditargetkan Rampung September 2026

Oleh Yohanes August 18, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online akan diterbitkan paling lambat pada awal September 2026. Aturan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi para pekerja transportasi online.

Proses penyusunan Perpres ini telah berjalan dan memasuki tahap akhir. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi pihak yang paling aktif dalam merumuskan kebijakan ini, berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Target terbit awal September 2026 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi ojek dan taksi online.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa rancangan Perpres ini telah melalui berbagai kajian mendalam. “Kita ingin memastikan bahwa Perpres ini benar-benar mengakomodasi berbagai aspirasi dan kebutuhan pekerja transportasi online, serta selaras dengan regulasi yang ada,” ujar Indah Anggoro Putri.

Perpres ini nantinya akan mengatur berbagai aspek perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk namun tidak terbatas pada keselamatan kerja, jaminan sosial, serta pengaturan hubungan kerja. Hal ini menjadi krusial mengingat besarnya jumlah pekerja transportasi online di Indonesia dan peran vital mereka dalam mobilitas masyarakat.

Proses harmonisasi antarinstansi pemerintah juga terus dikebut agar tidak ada tumpang tindih peraturan dan semua pihak dapat bersinergi. Diharapkan, dengan terbitnya Perpres ini, para pekerja transportasi online dapat beroperasi dengan lebih aman, nyaman, dan mendapatkan hak-hak mereka secara optimal. Pemerintah optimis Perpres ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan para pekerja.

Bagikan: Facebook X WhatsApp