Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyoroti adanya 16 penyelenggara teknologi finansial (fintech) pinjaman daring yang memiliki Tingkat Wanprestasi Pengembalian Pinjaman (TWP90) di atas 5% per Juni 2026. Kondisi ini mengindikasikan adanya risiko kredit macet yang perlu diwaspadai dalam industri fintech lending.
Meskipun menghadapi tantangan terkait kredit macet, industri fintech lending secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan laba yang positif. Tercatat, laba industri tumbuh sebesar 10,14% secara year-on-year (yoy). Angka ini menunjukkan ketahanan sektor fintech lending di tengah berbagai dinamika pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah kesempatan mengingatkan bahwa TWP90 yang tinggi pada sejumlah penyelenggara fintech lending menjadi sinyal adanya potensi masalah dalam pengelolaan kredit. “TWP90 di atas 5% itu sudah jadi perhatian kami. Ada 16 penyelenggara pinjaman daring yang masuk dalam kategori ini pada Juni 2026,” ujar Dian Ediana Rae.
TWP90 sendiri merupakan indikator penting yang mengukur proporsi pinjaman yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari. Angka yang melebihi batas kewajaran, seperti 5% yang disebutkan oleh OJK, dapat mengindikasikan adanya masalah mendasar pada kualitas portofolio pinjaman yang dikelola oleh penyelenggara fintech tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi investor maupun pemberi dana.
Namun demikian, pertumbuhan laba industri fintech lending yang mencapai 10,14% yoy menunjukkan bahwa sektor ini masih memiliki potensi yang kuat. Pertumbuhan ini bisa didorong oleh berbagai faktor, termasuk peningkatan volume penyaluran pinjaman, efisiensi operasional, maupun inovasi produk dan layanan yang ditawarkan. Keberhasilan ini juga mencerminkan kepercayaan pasar terhadap model bisnis fintech lending.
OJK terus berupaya menjaga kesehatan dan stabilitas industri fintech lending melalui berbagai regulasi dan pengawasan. Penyorotan terhadap penyelenggara dengan TWP90 tinggi merupakan bagian dari upaya preventif untuk memitigasi risiko dan melindungi konsumen serta investor. Diharapkan, dengan pengawasan yang ketat, industri fintech lending dapat terus bertumbuh secara berkelanjutan dan inklusif.
