Tuesday, 18 August 2026
BREAKING
HIBURAN

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia, Tuntut Ganti Rugi Rp5,7 Miliar

Oleh Danu Eko August 18, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Penyanyi Ardhito Pramono mengajukan gugatan terhadap Sony Music Entertainment Indonesia, mengklaim kerugian materiil sebesar Rp5,7 miliar. Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan royalti hak cipta atas karya-karyanya.

Menurut gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ardhito Pramono, melalui kuasa hukumnya, menuding Sony Music Entertainment Indonesia tidak menjalankan kewajibannya secara profesional. Kerugian tersebut timbul akibat dari manajemen royalti yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Dalam keterangannya, Ardhito Pramono menyebutkan bahwa ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar gugatannya. Salah satunya adalah mengenai penggunaan karyanya dalam sebuah acara televisi tanpa adanya izin yang jelas, yang berujung pada perhitungan royalti yang tidak sesuai. Ia mengklaim bahwa hal ini telah merugikan pendapatan hak cipta miliknya secara signifikan.

Pengacara Ardhito Pramono, Leo Situmorang, menyatakan bahwa kliennya telah berupaya melakukan mediasi sebelum menempuh jalur hukum. “Kami sudah coba bicarakan baik-baik. Tapi karena tidak ada titik temu, akhirnya klien kami memutuskan untuk mengajukan gugatan ini,” ujar Leo Situmorang saat dihubungi pada Kamis (20/6/2024).

Pihak Sony Music Entertainment Indonesia sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh Ardhito Pramono. Namun, proses hukum ini diprediksi akan terus berlanjut dan menarik perhatian publik, terutama di kalangan musisi dan pelaku industri musik tanah air.

Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut isu penting terkait hak cipta dan kesejahteraan musisi di era digital. Pengelolaan royalti yang adil dan transparan menjadi kunci agar para pencipta lagu dapat menerima penghargaan yang layak atas karya-karya mereka.

Bagikan: Facebook X WhatsApp