Perbedaan signifikan dalam besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan antara BYD M6 DM dan Toyota Veloz Hybrid menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa biaya kepemilikan jangka panjang kedua mobil hybrid ini dapat bervariasi drastis, dipengaruhi oleh berbagai faktor penghitungan pajak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BYD M6 DM tercatat memiliki PKB tahunan sebesar Rp 5.493.000. Angka ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi calon pembeli yang memperhitungkan biaya operasional kendaraan.
Sementara itu, Toyota Veloz Hybrid, yang juga bermain di segmen mobil ramah lingkungan, memiliki besaran PKB tahunan yang jauh berbeda, yakni hanya Rp 2.930.000. Perbedaan lebih dari Rp 2,5 juta ini patut dicermati.
Perbedaan tarif pajak ini umumnya dipengaruhi oleh beberapa komponen, seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), besaran Bobot, dan juga jenis mesin yang digunakan. Meskipun keduanya merupakan kendaraan hybrid, perbedaan dalam teknologi dan spesifikasi mesin dapat berujung pada perbedaan perhitungan pajak.
Untuk BYD M6 DM, besaran pajaknya yang mencapai Rp 5.493.000 kemungkinan dipengaruhi oleh NJKB yang lebih tinggi atau faktor lain yang secara spesifik diterapkan pada model tersebut. Besaran ini mencakup pokok PKB sebesar Rp 5.229.000 dan ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Di sisi lain, Toyota Veloz Hybrid dengan PKB Rp 2.930.000, yang terdiri dari pokok PKB Rp 2.787.000 dan SWDKLLJ Rp 143.000, menunjukkan bahwa perhitungan pajaknya lebih rendah. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh NJKB yang lebih rendah atau kebijakan perpajakan yang berbeda untuk segmen kendaraan tersebut.
Perbandingan ini memberikan gambaran jelas bagi konsumen mengenai implikasi finansial dari memilih salah satu dari kedua kendaraan hybrid tersebut. Perbedaan pajak tahunan yang signifikan ini dapat menjadi faktor penentu dalam keputusan pembelian, terutama bagi mereka yang berencana menyimpan kendaraan dalam jangka waktu lama.
