Penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, menuai kecaman keras dari Indonesian Legal Resource Center (ILRC). Kasus yang diduga dilakukan oleh pacar korban, TH, ini dinilai bukan sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, melainkan sebuah bentuk kekerasan berbasis gender yang mengarah pada potensi femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya. ILRC mendesak negara untuk mengambil tindakan tegas, mulai dari penghukuman pelaku, pemulihan korban, hingga upaya pencegahan kekerasan dalam hubungan pacaran.
Peneliti ILRC, Tri Febi Maharani, menekankan bahwa kasus YTR harus dilihat lebih dari sekadar penganiayaan. Ia mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini dengan cepat, profesional, dan berperspektif gender. "Kami mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan perkara secara cepat, profesional, dan berperspektif gender, termasuk mendalami adanya unsur perencanaan, pola coercive control, serta risiko eskalasi kekerasan yang dapat mengarah pada femisida," ujar Febi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 22 Juni 2026.
Febi menjelaskan bahwa berbagai bentuk kekerasan dalam hubungan pacaran, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi, seringkali terjadi secara bertahap. Dalam kasus YTR, korban diduga mengalami isolasi dari lingkungan sosial dan keluarga, dilarang menggunakan telepon genggam, disekap, serta mengalami kekerasan fisik berulang. Rangkaian tindakan ini mengindikasikan adanya pola coercive control, yaitu penggunaan kekerasan dan intimidasi untuk mengendalikan kehidupan korban dan merampas kebebasan serta otonominya.
Tujuan penyekapan dalam kasus ini sangat mengerikan, yaitu untuk merampas kebebasan dan otonomi tubuh perempuan, mengisolasi korban, menciptakan ketergantungan, dan menanamkan ketakutan. Akibat penganiayaan yang dialaminya, YTR mengalami disabilitas permanen, termasuk kehilangan fungsi penglihatan dan kemampuan berjalan. Febi menilai tindakan ini merupakan upaya pelaku untuk melumpuhkan kemampuan korban dalam mempertahankan diri, melarikan diri, mencari pertolongan, dan menjalani hidup secara mandiri. "Biar enggak bisa lari, enggak bisa lapor, enggak bisa mandiri yang akhirnya semakin memperkuat ketergantungan hidup dan matinya pada pelaku. Ini kejam sekali," ungkap Febi.
Direktur Eksekutif ILRC, Siti Aminah Tardi, menambahkan bahwa kasus di Bandung ini memiliki risiko berkembang menjadi femisida. Ia mengutip laporan global UN Women tahun 2025 yang mencatat bahwa sekitar 83 ribu perempuan dan anak perempuan di dunia dibunuh setiap tahunnya, dengan 60 persen di antaranya atau sekitar 50 ribu kasus, dilakukan oleh pasangan intim atau anggota keluarga. Fenomena femisida oleh pasangan intim juga tercermin dari pemantauan Jakarta Feminist yang mencatat 103 kasus femisida intim pada tahun 2025.
Pemantauan ILRC sendiri menunjukkan bahwa pelaku femisida seksual didominasi oleh laki-laki muda berusia 18-30 tahun yang memiliki kedekatan dengan korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja. Dari perspektif feminis, femisida oleh pasangan intim umumnya bukan peristiwa mendadak, melainkan puncak dari eskalasi kekerasan, kontrol, ancaman, dan penguasaan terhadap perempuan. Oleh karena itu, penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami YTR harus dianggap sebagai indikator risiko tinggi yang memerlukan intervensi segera untuk mencegah terjadinya femisida.
Secara normatif, peristiwa ini dapat dijerat dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 469 ayat (1) yang mengatur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Ami menekankan pentingnya penyidik mendalami unsur perencanaan dalam kasus ini, termasuk pola penyekapan, penggunaan alat kekerasan, penguasaan korban dalam jangka waktu lama, serta tindakan lain yang menunjukkan kehendak dan persiapan pelaku.
Selain penganiayaan, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan terjadinya kekerasan seksual selama penyekapan berlangsung. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ami menyoroti bahwa hukum di Indonesia saat ini belum secara spesifik menjangkau kekerasan dalam pacaran sebagai bagian dari kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana lain dengan pemberatan khusus jika dilakukan dalam relasi intim pacaran.
"Masalahnya, tindak pidana penganiayaan dalam KUHP dirumuskan secara netral gender sehingga tidak mampu menangkap konteks ketimpangan relasi kuasa yang melatarbelakangi kekerasan dalam pacaran," ujar Ami. Ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam pacaran sering kali berakar pada konstruksi sosial patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat dan laki-laki pada posisi dominan. Ketimpangan relasi kuasa ini dapat menimbulkan rasa "memiliki" terhadap tubuh, kehidupan, dan pilihan perempuan, yang kemudian diwujudkan melalui berbagai bentuk kontrol, penyekapan, penganiayaan, hingga penghukuman.
Untuk memastikan penanganan kasus ini adil bagi korban, aparat penegak hukum diharapkan menggunakan perspektif gender yang kuat, memahami dinamika kekerasan berbasis gender, serta mengedepankan pendekatan yang berpusat pada korban. ILRC juga mendesak penerapan optimal ketentuan mengenai Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. YTR, sebagai korban kekerasan berbasis gender, berhak mendapatkan pertimbangan khusus berdasarkan kerentanan dan kebutuhan gendernya dalam setiap tindakan dan keputusan selama proses peradilan pidana.
Selain penegakan hukum, ILRC menegaskan kewajiban negara untuk menjamin penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku sekaligus pemulihan yang komprehensif bagi korban, termasuk rehabilitasi medis dan psikososial.
Peristiwa tragis ini bermula ketika YTR, seorang perempuan berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang dilaporkan menghilang selama tiga tahun, ditemukan dalam kondisi luka parah. Keluarga tidak mengetahui keberadaannya selama periode tersebut dan menduga YTR berada di bawah kendali pria berinisial TH. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa kasus ini dilaporkan oleh kakak korban pada 12 Juni 2026.
Menurut Hendra, korban diduga mengalami penganiayaan berat menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam. Kakak korban menerima kabar mengenai keberadaan YTR di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dari orang tak dikenal. Keluarga terkejut melihat kondisi korban yang penuh luka di sekujur tubuh, termasuk di bagian kepala, wajah, kaki, serta luka ringan di tangan. Akibat penganiayaan ini, YTR mengalami kebutaan, cacat bibir, kesulitan bicara, dan tidak bisa berjalan. Selain itu, korban juga dilaporkan kehilangan harta benda senilai Rp 52 juta.











