Sebuah organisasi nirlaba internasional terkemuka, Committee to Protect Journalists (CPJ), bersama dengan Free Press Unlimited (FPU), melayangkan desakan mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk membuka kembali investigasi menyeluruh terkait kasus pembunuhan tragis wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta keluarganya. Desakan ini muncul seiring dengan rilis laporan gabungan yang menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang telah berjalan, serta menuntut pengadilan sipil bagi setiap personel militer yang diduga terlibat.
Laporan bertajuk "Impunity in Indonesia: The leads left unfollowed in journalist Rico Sempurna Pasaribu’s murder" ini menguraikan temuan krusial mengenai proses penyelidikan kematian Rico dan keluarganya. Rico, seorang jurnalis berusia 47 tahun, bersama istri, anak, dan cucunya, ditemukan tewas dalam rumah mereka yang dibakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Peristiwa nahas ini terjadi setelah Rico menerima serangkaian ancaman dan desakan untuk menghentikan pemberitaannya mengenai dugaan praktik judi ilegal yang disebut-sebut melibatkan Kopral Satu Herman Bukit dari Batalyon Infanteri 125/Simbisa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Maret 2025, tiga terdakwa sipil, yakni Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan, telah dijatuhi hukuman. Bebas Ginting dan Yunus Tarigan divonis penjara seumur hidup, sementara Rudi Apri Sembiring diganjar hukuman 20 tahun penjara. Namun, analisis mendalam dari CPJ dan FPU, yang mencakup peninjauan dokumen pengadilan, berkas penyelidikan militer, kesaksian saksi, serta wawancara dengan pihak terkait, menemukan bahwa Kopral Satu Herman Bukit seharusnya tidak hanya berstatus saksi. Laporan tersebut menegaskan perlunya penyelidikan yang komprehensif dan akuntabilitas hukum bagi Bukit atas dugaan perannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Laporan gabungan tersebut secara spesifik menyoroti lemahnya independensi dan objektivitas penyelidik militer. Ditemukan adanya pengabaian terhadap kesaksian saksi kunci dan ketidaktransparanan dalam penilaian bukti. Salah satu bukti yang diabaikan adalah rekaman percakapan telepon di mana Bebas Ginting secara eksplisit menyatakan kepada putri Rico bahwa ia "mendapat perintah" dari Herman Bukit. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan oknum militer dalam perencanaan pembunuhan tersebut.
Beberapa hari sebelum peristiwa tragis itu terjadi, Rico Sempurna Pasaribu diketahui telah menerima ancaman langsung dari Herman Bukit dan Bebas Ginting. Mereka mendesak Rico untuk menarik kembali atau menghentikan pemberitaannya terkait judi ilegal. Ancaman ini, menurut laporan, telah disampaikan oleh Rico kepada rekan kerja, teman, serta seorang pejabat tinggi kepolisian. Jules Swinkels, peneliti senior di Free Press Unlimited, menggarisbawahi bahwa sistem peradilan militer di Indonesia dinilai belum mampu melakukan investigasi secara independen terhadap potensi keterlibatan personel militer.
Menanggapi situasi ini, Eva Melani Doru Pasaribu, putri Rico Sempurna Pasaribu, telah mengambil langkah hukum dengan menggugat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Perkara uji materiil ini masih dalam proses. Eva sendiri sempat menjadi sorotan publik saat memberikan kesaksiannya yang penuh haru dalam sidang uji materiil UU TNI yang diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil di Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026. Gugatan ini menjadi upaya untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah impunitas di masa depan, khususnya terkait penanganan kasus yang melibatkan anggota militer.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan tanggapan dari pihak kepolisian maupun TNI belum membuahkan hasil. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, dan Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, belum memberikan respons resmi terkait desakan dari CPJ dan FPU.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Letnan Kolonel Asrul Kurniawan Harahap, melalui Majalah Tempo edisi 6 Juli 2025, menyatakan bahwa Kopral Satu Herman Bukit telah diperiksa. Namun, ia mengklaim tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan Herman sebagai tersangka. Menurut Asrul, anggota Kodam berinisial HB tersebut hanya berstatus saksi dan kini telah kembali berdinas aktif karena tidak terbukti bersalah. Pernyataan ini mengacu pada laporan Tempo yang berjudul ‘Lenggang Kakung Koperal Judi Ikan’, di mana Asrul menolak memberikan informasi mengenai penugasan Herman saat ini serta detail hasil pemeriksaannya di Pomdam Bukit Barisan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kedalaman dan independensi penyelidikan internal militer terkait kasus yang menyita perhatian publik dan organisasi internasional ini.











