Sunday, 16 August 2026
BREAKING
POLITIK

KPK Sita Dokumen di Rumah Anggota DPRD dan ASN PUPR Bengkulu Terkait Dugaan Suap

Oleh Danu Ilham August 16, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Bengkulu pada Rabu (17/1/2024). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Dalam upaya penggeledahan tersebut, tim KPK menyasar kediaman seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dan juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita barang bukti yang relevan dengan kasus.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan ini. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang telah dikeluarkan. “Benar, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi di Bengkulu, terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap di Bengkulu,” ujar Ali Fikri pada Kamis (18/1/2024).

Ali Fikri lebih lanjut menjelaskan bahwa dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat memiliki kaitan erat dengan perkara yang sedang diselidiki. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memperjelas alur perkara dan menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Meskipun KPK belum merinci secara spesifik mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penggeledahan yang menyasar anggota DPRD dan ASN Dinas PUPR menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pejabat publik dalam jaringan suap tersebut. KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut sesuai dengan tahapan penyidikan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp