Dua korban meninggal dunia akibat insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin di perairan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah menerima santunan sebesar Rp 125 juta per orang. Dana santunan ini diserahkan oleh PT Jasaraharja Putera sebagai bentuk kepedulian dan pertanggungjawaban atas musibah yang terjadi.
Kebakaran KMP Putri Yasmin terjadi pada hari Minggu, 11 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 WITA, saat kapal tersebut tengah berlayar dari Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, menuju Pelabuhan Pototano, Sumbawa. Insiden ini menyebabkan kepanikan di antara penumpang dan anak buah kapal.
Akibat dari peristiwa tragis tersebut, tercatat ada dua orang yang meninggal dunia. PT Jasaraharja Putera, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan santunan, segera bergerak cepat untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban. Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari prosedur penanganan kecelakaan transportasi laut yang telah diatur.
Pihak PT Jasaraharja Putera menyatakan bahwa pemberian santunan ini merupakan bentuk duka cita mendalam serta upaya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. “Kami turut berduka cita atas musibah ini. Santunan ini diharapkan dapat sedikit membantu keluarga korban dalam menghadapi masa sulit,” ujar perwakilan PT Jasaraharja Putera dalam keterangan resminya.
Penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kebakaran KMP Putri Yasmin masih terus dilakukan oleh pihak berwenang. Sementara itu, proses evakuasi dan penanganan pasca-kejadian terus berjalan untuk memastikan tidak ada lagi korban atau dampak lanjutan dari insiden tersebut.
