Usulan untuk menaikkan batas produksi rokok mesin golongan tarif cukai lebih rendah menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kebijakan yang digagas oleh anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, ini dikhawatirkan tidak hanya menjadi bumerang bagi penerimaan negara, tetapi juga berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap produk tembakau, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, mengusulkan adanya cukai rokok khusus untuk kalangan menengah ke bawah dan penambahan ambang batas produksi rokok hingga di atas 3 miliar batang per tahun. Argumen yang mendasarinya adalah bahwa ketersediaan rokok dengan harga yang lebih terjangkau dapat menjadi salah satu strategi efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang marak di pasaran. Pendekatan ini berangkat dari premis bahwa tingginya harga rokok menjadi salah satu faktor pendorong masyarakat beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
Namun, pandangan ini mendapat tentangan keras dari berbagai pegiat pengendalian tembakau. Project Lead for Tobacco Control Center of Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menilai bahwa usulan tersebut justru berpotensi memiliki dampak yang berlawanan. Menurutnya, kenaikan ambang batas produksi bagi rokok mesin golongan tarif cukai yang lebih rendah akan memberikan insentif bagi lebih banyak perusahaan untuk tetap berada dalam kategori tarif cukai yang lebih ringan. Hal ini terjadi meskipun kapasitas produksi mereka terus meningkat pesat.
"Dengan dia (produsen rokok) bisa memproduksi lebih banyak lagi tarif cukai yang cukup rendah, itu tentu bisa semakin memperbanyak keberadaan rokok-rokok murah di pasaran," tegas Beladenta Amalia. Pernyataan ini menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan memicu proliferasi produk tembakau murah, yang pada akhirnya dapat memperluas akses masyarakat, termasuk kelompok rentan, terhadap rokok. Fenomena ini sering disebut sebagai downtrading, yaitu pergeseran konsumen dari produk premium ke produk yang lebih murah, yang justru masih mengonsumsi produk tembakau.
Lebih lanjut, para kritikus berpendapat bahwa kebijakan ini akan menguntungkan industri rokok besar yang memiliki kapasitas produksi tinggi. Dengan menaikkan ambang batas produksi, perusahaan-perusahaan ini dapat meningkatkan volume penjualan mereka tanpa harus membayar tarif cukai yang lebih tinggi secara proporsional. Akibatnya, potensi penerimaan negara dari sektor cukai rokok justru bisa tergerus. Dana yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan dan pembiayaan program kesehatan masyarakat, terancam hilang.
Kekhawatiran terhadap peredaran rokok ilegal juga menjadi isu sentral dalam perdebatan ini. Meskipun usulan kenaikan batas produksi rokok dimaksudkan untuk menekan rokok ilegal, para ahli menilai bahwa strategi ini keliru. Rokok ilegal seringkali diproduksi oleh industri rumahan atau kelompok yang tidak terdaftar, dan mereka beroperasi di luar kerangka regulasi cukai yang ada. Memberikan kelonggaran bagi produsen legal untuk memproduksi lebih banyak rokok murah justru tidak akan secara langsung mengatasi akar permasalahan rokok ilegal, bahkan bisa jadi menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Pemerintah Indonesia sendiri telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak muda dan masyarakat berpenghasilan rendah, melalui kebijakan cukai yang progresif. Kenaikan tarif cukai rokok secara berkala telah menjadi instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut. Instrumen ini dirancang untuk membuat rokok menjadi kurang terjangkau, sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat konsumsi.
Kritik terhadap usulan kenaikan batas produksi ini juga merujuk pada dampak kesehatan masyarakat. Akses yang lebih mudah terhadap rokok murah diprediksi akan meningkatkan prevalensi merokok, yang pada gilirannya akan memperburuk angka kesakitan dan kematian akibat penyakit yang berhubungan dengan tembakau, seperti penyakit jantung, kanker paru-paru, dan stroke. Beban kesehatan masyarakat ini pada akhirnya akan berimplikasi pada peningkatan biaya pelayanan kesehatan yang harus ditanggung oleh negara.
Aspek lain yang perlu dipertimbangkan adalah kompleksitas sistem tarif cukai rokok di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk membedakan produk rokok berdasarkan jenisnya (sigaret kretek mesin/SKM, sigaret putih mesin/SPM, sigaret kretek tangan/SKT) dan volume produksinya. Setiap golongan tarif memiliki tingkat tarif cukai yang berbeda. Perubahan ambang batas produksi dapat mengganggu keseimbangan sistem ini dan berpotensi menciptakan celah bagi praktik penghindaran cukai.
Para ahli pengendalian tembakau menyarankan agar pemerintah dan parlemen lebih fokus pada penguatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, peningkatan edukasi publik mengenai bahaya merokok, dan peninjauan kembali tarif cukai yang lebih berorientasi pada kesehatan masyarakat dan penerimaan negara. Pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi dianggap lebih efektif dalam mengatasi permasalahan kompleks terkait industri rokok.
Perdebatan mengenai usulan kenaikan batas produksi rokok ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara kepentingan ekonomi industri dan prioritas kesehatan masyarakat serta keberlanjutan penerimaan negara. Keputusan akhir yang akan diambil oleh pemerintah dan parlemen akan memiliki implikasi jangka panjang yang krusial bagi masa depan industri tembakau, kesehatan publik, dan kondisi fiskal negara.











