Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara mendadak mengubah mekanisme persidangan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Joko Widodo tahun 2014 dan 2019 menjadi sistem daring atau e-court pada Senin (22/6/2026). Perubahan mendadak ini menuai kekecewaan dari pihak penggugat yang telah hadir di lokasi pengadilan, menyalahi undangan resmi yang telah diterima.
Perkara dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT ini seharusnya digelar secara luring. Namun, keputusan sepihak dari otoritas pengadilan tersebut membuat para penggugat, termasuk pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, merasa dirugikan. Bonatua mengaku telah mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk pembacaan perlawanan dalam sidang yang dijadwalkan.
"Iya, jadi terus terang saya kecewa. Saya bela-belain kemari. Nah, undangannya sudah jelas disuruh kita datang kemari bawa-bawa dokumen dan kita pembacaan perlawanan. Saya sudah siapkan semua dokumennya," ungkap Bonatua saat ditemui di kawasan PTUN Jakarta, Jakarta Timur. Ia menambahkan bahwa dirinya sudah berada di gedung pengadilan sejak pukul 08.30 WIB dan telah menuju ruang sidang di Lantai 1.
Tak hanya penggugat, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertindak sebagai tergugat juga terpantau telah mendatangi lokasi yang sama berdasarkan undangan resmi yang mereka terima. Hal ini semakin memperkuat ekspektasi para penggugat bahwa sidang akan tetap dilaksanakan secara tatap muka sesuai jadwal. "Mereka bilang mereka juga datang, diundang. Oh, berarti positif kita mau bersidang," ujar Bonatua, menggambarkan optimisme yang sempat dirasakannya.
Informasi mengenai peralihan mendadak ke sistem e-court justru pertama kali diketahui oleh para penggugat dari awak media yang tertahan oleh petugas keamanan di gerbang PTUN Jakarta. Para awak media tersebut menanyakan alasan mengapa mereka tidak bisa naik ke lantai sidang, yang kemudian dijawab oleh petugas bahwa sidang akan dilaksanakan secara e-court.
"Nah, mengagetkannya ketika tadi Mbak, ya reporter yang datang, nanyain saya bahwa satpam melarang ke atas karena apa? E-court katanya kan. Lah, saya bingung kok jadi e-court kita semua udah di sini, kita diundang, loh kok tiba-tiba berubah e-court secara dadakan. Makanya kita mau protes," tutur Bonatua dengan nada kesal.
Perubahan sistem persidangan dari luring menjadi daring tanpa koordinasi yang memadai ini dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan kurangnya transparansi dari pihak PTUN Jakarta. Penggugat berencana untuk melayangkan protes resmi kepada pihak pengadilan terkait keputusan mendadak tersebut.
Dalam konteks hukum tata usaha negara di Indonesia, sidang e-court memang telah menjadi alternatif persidangan yang semakin populer, terutama pasca-pandemi COVID-19. Sistem ini dirancang untuk mempermudah akses bagi para pihak yang berperkara, mengurangi biaya, serta mempercepat proses hukum. Namun, implementasinya seharusnya dilakukan dengan perencanaan yang matang dan komunikasi yang jelas kepada seluruh pihak terkait.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan persidangan. Sementara itu, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan berbagai peraturan dan pedoman terkait teknologi informasi dalam administrasi peradilan, termasuk pelaksanaan sidang secara elektronik.
Peralihan ke e-court idealnya didahului dengan pemberitahuan resmi kepada para pihak, baik penggugat maupun tergugat, jauh sebelum hari persidangan. Pemberitahuan ini harus mencakup instruksi teknis, tautan akses, serta panduan penggunaan platform e-court. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak dapat berpartisipasi dalam sidang secara efektif tanpa terkendala masalah teknis atau ketidakpahaman terhadap sistem.
Dalam kasus gugatan SK penetapan calon presiden, yang seringkali menyita perhatian publik dan melibatkan berbagai pihak, transparansi dan akuntabilitas dalam proses persidangan menjadi sangat krusial. Perubahan mendadak seperti yang dialami penggugat di PTUN Jakarta ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Dampak dari perubahan mendadak ini tidak hanya dirasakan oleh para penggugat yang kecewa, tetapi juga dapat menghambat proses pembuktian dan argumentasi yang telah disiapkan. Kesiapan dokumen, kehadiran saksi, dan kelancaran komunikasi dalam persidangan sangat bergantung pada persiapan yang matang dan informasi yang akurat.
Ke depannya, diharapkan PTUN Jakarta dapat lebih meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan para pihak yang berperkara. Pemberitahuan perubahan jadwal atau mekanisme persidangan harus disampaikan secara profesional dan tepat waktu untuk menghindari kejadian serupa. Hal ini penting demi menjaga integritas dan efektivitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang memiliki signifikansi publik.











